Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (8/1/2026). Mulai dari Ridwan Kamil yang wajib menafkahi Zahra usai cerai dari Atalia Praratya hingga laga Persib vs Persija akan dikawal ketat aparat keamanan.
Berikut rangkuman Jabar hari ini
Suasana Pasar Karlis Tasikmalaya mendadak gempar. Sebuah warung semi permanen di kawasan Pasar Karlis, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, terbakar pada Kamis pagi, (8/1/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut diduga kuat dipicu kebocoran tabung gas saat aktivitas memasak. Andri pemilik warung mengatakan kebakaran terjadi saat dirinya sedang memasak.
Kemudian terjadi kebocoran gas yang sedang dipakai sehingga memantik kobaran api yang berkobar hebat. Khawatir terjadi rambatan api, dia langsung menghubungi Damkar Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pemadaman.
Koordinator Lapangan Damkar Kota Tasikmalaya, Hendrik Setiana, mengatakan laporan kebakaran diterima petugas sekitar pukul 07.33 WIB.
Dua unit armada pemadam langsung diberangkatkan dan tiba di lokasi tujuh menit kemudian. “Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar lima menit setelah proses pemadaman dimulai, lalu dilanjutkan pendinginan hingga pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Hendrik, objek yang terbakar merupakan bangunan semi permanen milik Andri dengan luas area terbakar sekitar 2×3 meter. Api sempat menjalar ke seluruh sisi bangunan, menyebabkan tingkat kerusakan berat.
“Satu orang mengalami luka bakar, atas nama Epul, dan sudah dievakuasi ke RS Jasa Kartini,” kata Hendrik.
Ia menilai respons cepat petugas berhasil mencegah kebakaran meluas ke bangunan lain di area pasar yang padat. Namun di sisi lain, insiden ini kembali menegaskan tingginya risiko penggunaan tabung gas di lingkungan pasar tradisional tanpa pengecekan rutin.
“Kami mengimbau pedagang lebih waspada terhadap kondisi instalasi gas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Hendrik.
Ridwan Kamil resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya. Perceraian tersebut diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Usai putusan tersebut, terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil. Salah satunya, ia wajib menafkahi putri bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.
Dalam petikan amar putusan yang diperoleh infoJabar, Kamis (8/1/2026), majelis hakim menjelaskan telah memediasi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama proses persidangan. Namun, keduanya tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Salah satu poin kesepakatan itu adalah kewajiban nafkah yang disanggupi Ridwan Kamil kepada Zahra senilai Rp 20 juta per bulan. Zahra yang saat ini tengah kuliah di Inggris memilih untuk tinggal bersama Atalia setelah perceraian.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut. “Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan itu.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya. Hakim secara resmi menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil terhadap Atalia.
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap Penggugat. Menyatakan penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” tutup putusan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang selama lebih dari dua dekade melekat itu kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Dalam Kepgub itu, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut dilihat infoJabar, Kamis (8/1/2026).
Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub itu.
Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Sementara itu, diktum Ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Pendakian ilegal di Gunung Gede Pangrango masih terus terjadi selama masa penutupan. Beberapa oknum pendaki secara terang-terangan mengunggah aksinya ke media sosial dan menyebut pendakian tetap bisa dilakukan tanpa pendaftaran daring.
infoJabar menelusuri beberapa akun TikTok yang mengunggah pendakian di Gunung Gede Pangrango.
Salah satunya akun @k***a, yang mengunggah pendakian bersama seorang temannya. Dalam video tersebut, pendaki yang diduga ilegal itu menunjukkan tower komunikasi yang baru-baru ini dibangun di Alun-alun Suryakancana.
Selain itu, akun yang mengatasnamakan salah satu basecamp, yakni @B***a, juga mengunggah foto rombongan pendaki di depan tower di Alun-alun Suryakancana.
Klaim di kolom komentar menyebutkan bahwa pendakian tetap bisa dilakukan tanpa pendaftaran daring, dengan pendaki cukup mendaftar secara langsung atau luring (offline).
Namun, sebagian akun menyebutkan bahwa pendakian tersebut ilegal dan berpotensi merugikan hingga menjebak calon pendaki lain.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Agus Deni mengatakan bahwa informasi yang menyatakan pendakian dapat dilakukan tanpa pendaftaran daring merupakan penipuan.
“Ini jelas penipuan. Pendaftaran pendakian hanya secara daring (online) melalui tautan pendaftaran resmi BBTNGGP dan minimal 3 orang. Tidak ada pendakian yang daftar secara luring (offline),” kata dia, Selasa (8/1/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pendakian Gunung Gede Pangrango masih ditutup, sehingga aktivitas pendakian dipastikan ilegal. “Itu pendaki ilegal. Karena pendakian belum dibuka kembali,” kata dia.
Agus mengatakan pihaknya bakal menelusuri identitas dari para pendaki tersebut. Sanksi administrasi hingga *blacklist* akan diberikan, tergantung tingkat pelanggaran pendaki tersebut.
“Identitasnya akan ditelusuri oleh tim dan dikenakan sanksi. Kami harap calon pendaki tetap bersabar hingga pendakian resmi dibuka kembali,” pungkasnya.
Polda Jawa Barat memastikan mengambil alih pengamanan laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA, Minggu (11/1/2026) pukul 15.30 WIB. Salah satu alasannya dilakukan karena polisi tak ingin tragedi kematian seorang suporter bernama Haringga Sirla pada 2018 lalu terulang.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, langkah ini diambil supaya koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri bisa dilakukan tanpa hambatan. Irjen Rudi menegaskan, pihaknya tidak ingin tragedi 2018 silam terulang di GBLA.
“Belajar dari peristiwa tahun 2018 yang lalu, makanya ini kita ambil ke tingkat Polda. Pengamanan kali ini saya take over, saya yang mengambil sehingga saya bisa berkoordinasi dengan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya,” katanya usai rapat pengamanan laga Persib vs Persija di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/1/2026).
Irjen Rudi menyatakan, sejumlah antisipasi pun sudah disiapkan untuk pengamanan laga Persib vs Persija. Kekuatan polres di wilayah Jabar akan dimaksimalkan, terutama yang berdekatan dengan wilayah Jakarta.
“Kita ingin mengajak semua supporter sepakbola di Indonesia, khususnya di Jawa Barat itu lebih berbudaya lebih beradab. Kita akan sajikan pelayanan yang terbaik, sehingga pertandingan tanggal 11 nanti itu enak dinikmati oleh kita semua,” ucapnya.
“Tidak hanya supporter yang hadir, tetapi juga masyarakat Jawa Barat pada umumnya. Kami hadir untuk melayani teman-teman bobotoh, supaya selama berada di GBLA, menyaksikan pertandingan dan kembali ke rumahnya lagi itu semua dalam keadaan nyaman,” tambahnya.
Polda Jabar juga menyiapkan titik-titik lokasi nonton bareng untuk bobotoh yang tidak kebaikan tiket pertandingan di GBLA. Upaya tersebut untuk memfasilitasi para suporter yang tak kebagian tiket nonton di stadion
“Yang menariknya juga buat para supporter, nanti kita akan adakan nobar ya. Nah, nobar di beberapa daerah supaya seluruh supporter di Jawa Barat ini benar-benar bahagia lah menyaksikan pertandingan nanti,” ucapnya.
Selanjutnya, 3.000 personel gabungan akan disiapkan di Stadion GBLA yang bakal dipadati sekitar 26 ribu penonton saat laga Persib vs Persija. Pengamanan pun diperketat untuk mengantisipasi barang-barang berbahaya masuk ke dalam stadion.
“Pemeriksaan akan kami lakukan di beberapa titik. Kami menghimbau supaya teman-teman supporter tidak membawa barang-barang yang dilarang atau yang membahayakan secara umum seperti flare, kemudian senjata tajam, alkohol, minuman keras dan sebagainya,” katanya.
“Ini akan dilakukan body checking, pemeriksaan beberapa kali. Mungkin 3 kali kami akan melakukan, sehingga begitu sampai di GBLA itu semuanya sudah dalam keadaan bersih. Tidak hanya body checking yang akan kami lakukan, tadi kita sudah sepakat kita akan melakukan sterilisasi dari pagi di dalam stadion,” tegasnya menambahkan.
Menutup pernyataannya, Irjen Rudi menegaskan bakal menyekat potensi kedatangan suporter Persija ke Stadion GBLA. Polisi turut memonitor ruang siber untuk memantau aksi ajakan kedatangan suporter tamu tersebut.
“Semua pihak harus mematuhi peraturan PSSI dan tidak diperbolehkan supporter dari lawan untuk hadir. Semua ruang kita akan lakukan monitoring, termasuk ruang siber jika ada ajakan, ada tantangan dan sebagainya ini kita akan monitor supaya kita bisa mengantisipasi,” katanya.
“Termasuk juga pintu-pintu masuk wilayah Jawa Barat. Mulai dari kereta api maupun darat dan sebagainya. Kita akan melakukan monitoring dan penjagaan supaya bisa mengantisipasi jangan sampai ada yang melanggar aturan PSSI untuk hadir ke Bandung ini,” pungkasnya.
1. Warung Pasar Karlis Tasik Terbakar, Pedagang Terluka
2. RK Wajib Nafkahi Zahra 20 Juta per Bulan
3. Pemprov Jabar Resmi Cabut Status Masjid Raya Bandung
4. Pria Pamer Pendakian di Gunung Gede
5. Pengamanan Ketat Persib Vs Persija
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang selama lebih dari dua dekade melekat itu kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Dalam Kepgub itu, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut dilihat infoJabar, Kamis (8/1/2026).
Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub itu.
Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Sementara itu, diktum Ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Pendakian ilegal di Gunung Gede Pangrango masih terus terjadi selama masa penutupan. Beberapa oknum pendaki secara terang-terangan mengunggah aksinya ke media sosial dan menyebut pendakian tetap bisa dilakukan tanpa pendaftaran daring.
infoJabar menelusuri beberapa akun TikTok yang mengunggah pendakian di Gunung Gede Pangrango.
Salah satunya akun @k***a, yang mengunggah pendakian bersama seorang temannya. Dalam video tersebut, pendaki yang diduga ilegal itu menunjukkan tower komunikasi yang baru-baru ini dibangun di Alun-alun Suryakancana.
Selain itu, akun yang mengatasnamakan salah satu basecamp, yakni @B***a, juga mengunggah foto rombongan pendaki di depan tower di Alun-alun Suryakancana.
Klaim di kolom komentar menyebutkan bahwa pendakian tetap bisa dilakukan tanpa pendaftaran daring, dengan pendaki cukup mendaftar secara langsung atau luring (offline).
Namun, sebagian akun menyebutkan bahwa pendakian tersebut ilegal dan berpotensi merugikan hingga menjebak calon pendaki lain.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Agus Deni mengatakan bahwa informasi yang menyatakan pendakian dapat dilakukan tanpa pendaftaran daring merupakan penipuan.
“Ini jelas penipuan. Pendaftaran pendakian hanya secara daring (online) melalui tautan pendaftaran resmi BBTNGGP dan minimal 3 orang. Tidak ada pendakian yang daftar secara luring (offline),” kata dia, Selasa (8/1/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pendakian Gunung Gede Pangrango masih ditutup, sehingga aktivitas pendakian dipastikan ilegal. “Itu pendaki ilegal. Karena pendakian belum dibuka kembali,” kata dia.
Agus mengatakan pihaknya bakal menelusuri identitas dari para pendaki tersebut. Sanksi administrasi hingga *blacklist* akan diberikan, tergantung tingkat pelanggaran pendaki tersebut.
“Identitasnya akan ditelusuri oleh tim dan dikenakan sanksi. Kami harap calon pendaki tetap bersabar hingga pendakian resmi dibuka kembali,” pungkasnya.
Polda Jawa Barat memastikan mengambil alih pengamanan laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA, Minggu (11/1/2026) pukul 15.30 WIB. Salah satu alasannya dilakukan karena polisi tak ingin tragedi kematian seorang suporter bernama Haringga Sirla pada 2018 lalu terulang.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, langkah ini diambil supaya koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri bisa dilakukan tanpa hambatan. Irjen Rudi menegaskan, pihaknya tidak ingin tragedi 2018 silam terulang di GBLA.
“Belajar dari peristiwa tahun 2018 yang lalu, makanya ini kita ambil ke tingkat Polda. Pengamanan kali ini saya take over, saya yang mengambil sehingga saya bisa berkoordinasi dengan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya,” katanya usai rapat pengamanan laga Persib vs Persija di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/1/2026).
Irjen Rudi menyatakan, sejumlah antisipasi pun sudah disiapkan untuk pengamanan laga Persib vs Persija. Kekuatan polres di wilayah Jabar akan dimaksimalkan, terutama yang berdekatan dengan wilayah Jakarta.
“Kita ingin mengajak semua supporter sepakbola di Indonesia, khususnya di Jawa Barat itu lebih berbudaya lebih beradab. Kita akan sajikan pelayanan yang terbaik, sehingga pertandingan tanggal 11 nanti itu enak dinikmati oleh kita semua,” ucapnya.
“Tidak hanya supporter yang hadir, tetapi juga masyarakat Jawa Barat pada umumnya. Kami hadir untuk melayani teman-teman bobotoh, supaya selama berada di GBLA, menyaksikan pertandingan dan kembali ke rumahnya lagi itu semua dalam keadaan nyaman,” tambahnya.
Polda Jabar juga menyiapkan titik-titik lokasi nonton bareng untuk bobotoh yang tidak kebaikan tiket pertandingan di GBLA. Upaya tersebut untuk memfasilitasi para suporter yang tak kebagian tiket nonton di stadion
“Yang menariknya juga buat para supporter, nanti kita akan adakan nobar ya. Nah, nobar di beberapa daerah supaya seluruh supporter di Jawa Barat ini benar-benar bahagia lah menyaksikan pertandingan nanti,” ucapnya.
Selanjutnya, 3.000 personel gabungan akan disiapkan di Stadion GBLA yang bakal dipadati sekitar 26 ribu penonton saat laga Persib vs Persija. Pengamanan pun diperketat untuk mengantisipasi barang-barang berbahaya masuk ke dalam stadion.
“Pemeriksaan akan kami lakukan di beberapa titik. Kami menghimbau supaya teman-teman supporter tidak membawa barang-barang yang dilarang atau yang membahayakan secara umum seperti flare, kemudian senjata tajam, alkohol, minuman keras dan sebagainya,” katanya.
“Ini akan dilakukan body checking, pemeriksaan beberapa kali. Mungkin 3 kali kami akan melakukan, sehingga begitu sampai di GBLA itu semuanya sudah dalam keadaan bersih. Tidak hanya body checking yang akan kami lakukan, tadi kita sudah sepakat kita akan melakukan sterilisasi dari pagi di dalam stadion,” tegasnya menambahkan.
Menutup pernyataannya, Irjen Rudi menegaskan bakal menyekat potensi kedatangan suporter Persija ke Stadion GBLA. Polisi turut memonitor ruang siber untuk memantau aksi ajakan kedatangan suporter tamu tersebut.
“Semua pihak harus mematuhi peraturan PSSI dan tidak diperbolehkan supporter dari lawan untuk hadir. Semua ruang kita akan lakukan monitoring, termasuk ruang siber jika ada ajakan, ada tantangan dan sebagainya ini kita akan monitor supaya kita bisa mengantisipasi,” katanya.
“Termasuk juga pintu-pintu masuk wilayah Jawa Barat. Mulai dari kereta api maupun darat dan sebagainya. Kita akan melakukan monitoring dan penjagaan supaya bisa mengantisipasi jangan sampai ada yang melanggar aturan PSSI untuk hadir ke Bandung ini,” pungkasnya.
