Kiprah pria berinisial W alias A yang selama hampir dua dekade mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP, akhirnya terbongkar sebagai polisi gadungan. Bermodal seragam polisi dan kartu identitas palsu, dia memperdaya warga Bekasi dan sekitarnya, menjanjikan jalan pintas masuk PNS hingga urusan perkara hukum.
Pelaku adalah pria berinisial W alias A, berumur 59 tahun. Dia dikenal di Bekasi sebagai sosok yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa sebagaimana dilansir infocom yang dikutip infoJabar, Selasa (16/9/2025), mengatakan:
“Pelaku melakukan penipuan terhadap para korban dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat AKP untuk mendapatkan keuntungan.”
Selain menipu secara finansial, pelaku juga melakukan tindakan lain, seperti membawa kabur istri orang dengan mengaku memiliki relasi atau kuasa sebagai polisi.
Mustofa menjelaskan:
“Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempet diajak pergi perempuannya.”
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
W diperkirakan telah melakukan praktik penipuan sejak tahun 2005, berarti sudah berjalan selama sekitar 20 tahun sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut Mustofa:
“Mengaku-ngaku menjadi polisi dari tahun 2005.”
Salah satu taktik utama W adalah membeli seragam polisi dan membuat KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu. Seragam dan KTA ini diperoleh di tempat-tempat seperti Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang memungkinkan pelaku menampilkan diri seperti polisi yang sah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menegaskan:
“Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA.”
Pelaku sering mengganti-ganti KTA sesuai kebutuhan; misalnya, memakai NRP berbeda, tergantung kapan KTA lama tidak bisa digunakan lagi.
Mustofa megatakan:
“Membeli KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63, ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru.”
Modus utama melibatkan janji‐janji menarik bagi masyarakat:
W memperoleh kepercayaan korban melalui beberapa cara:
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pelaku menjanjikan pengurusan perkara hingga iming-iming masuk PNS kepada warga. Para korban, menurut Mustofa, dipilih secara acak saat pelaku berkenalan dan mengaku-ngaku sebagai polisi.
“Kenalannya pas di jalan atau memang saling kenal karena si pelaku selaku mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di polres, masukin PNS, ngurusin proyek, dia menjanjikan itu,” ujar Mustofa.
Jumlah kerugian yang telah dilaporkan secara resmi mencapai Rp 86.000.000.
Kerugian ini timbul dari beberapa korban yang membayar untuk janji‐janji palsu seperti masuk PNS, pengurusan perkara, atau pembayaran uang jaminan atau bantuan.
Walau laporan resmi baru tiga orang, yaitu korban‐korban yang melapor ke polisi, petugas menduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
Korban pertama bernama Kasiyanto, yang meminta tolong pelaku untuk mencari sepeda motor karyawannya yang hilang. Saat itu pelaku meminta uang Rp 1 juta. Alih-alih motor karyawannya kembali, justru pelaku membawa kabur motor milik korban.
“Meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan agar tidak mencolok pada saat melakukan penyamaran. Namun, setelah korban memberikan uang dan meminjamkan motor, ternyata pelaku berikut motor yang dipinjamkan tidak pernah kembali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa.
Korban lain bernama Giyatna, yang dijanjikan bisa menjadi seorang PNS. Korban diminta bayaran Rp 50 juta oleh pelaku. Saat itu pelaku juga mengirimkan foto tengah berada di BKN Cawang untuk meyakinkan korban.
“Untuk meyakini korban, pelaku mengirimkan foto saat berada di BKN Cawang seolah-olah pelaku sedang mengurus korban agar lolos menjadi CPNS. Kemudian setelah korban memberikan pembayaran terakhir, W Alias A langsung menghilang. Beberapa kali korban ke rumah W Alias A tetapi tidak ada dan tidak dapat dihubungi,” ujar Mustofa.
Selain itu, ada korban lain bernama Uun yang meminta pelaku membebaskan anaknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku meminta imbalan Rp 20 juta untuk pengurusan perkara itu.
“Korban merasa yakin terhadap pelaku W alias A karena memakai seragam dinas kepolisian. Pelaku W alias A menjanjikan setelah uang diterima anak korban yang ditahan di Polres Metro Bekasi pasti keluar. Korban mengetahui bahwa pelaku W alias A adalah bukan anggota polisi, setelah mendapat berita pelaku W alias A telah diamankan di Polsek Tambun,” tutur Mustofa.
Pelaku W alias A telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan, dan kasusnya sedang dalam proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).