Ribuan warga saat ini masih bertahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (15/4/2025). Bahkan mereka resah dan tidak bisa tidur nyenyak jelang menghadapi eksekusi lahan.
Pantauan infoJabar di lokasi, warga memenuhi jalanan yang ada di sekitar Jalan Kapten Sangun. Berbagai spanduk penolakan penggusuran terpasang di sepanjang jalan tersebut.
Ribuan warga saat ini resah terkait rencana eksekusi. Mereka nampak berjaga di rumah untuk menolak adanya penggusuran tersebut.
Warga setempat, Wahyu Sobirin (52) mengatakan, saat ini warga masih merasa resah menghadapi eksekusi yang akan dilakukan PN Bale Bandung. Sehingga warga masih berkumpul untuk menjaga kediamannya dari penggusuran.
“Warga dari semalam curhat kami kumpul ke saya secara pribadi. Gundah gulana tidak bisa tidur, sampai ada yang deg-degan menyikapi hari ini,” ujar Wahyu, Selasa (15/4/2025).
Wahyu mengungkapkan, mayoritas warga yang merasa resah adalah emak-emak. Pasalnya warga tersebut telah tinggal puluhan tahun dan saat ini dihinggapi bayang-bayang penggusuran.
“Iya ada nenek-nenek itu malam sampai deg-degan semalam karena takut. Karena bagaimanapun ya dia keringat berjuang untuk membangun, hari ini mau dieksekusi,” katanya.
Dia menyebutkan, saat ini warga memiliki bukti-bukti baru terkait sengketa tanah tersebut. Dirinya menduga ada pemalsuan data yang membuat penggugat mengklaim kepemilikan tanah.
“Kami ada bukti-bukti baru dan itu saya dari dulu sudah mengatakan ini ada kepalsuan data,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jubaedah (80), seorang nenek renta meratap. Dia meminta tolong kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi agar sudi memberinya perhatian dan pertolongan. Tanah yang dibeli suaminya dahulu, kini akan dieksekusi Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Permintaan tolong itu disampaikan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial. Akun Tiktok @calonmenkeu mengunggah video ratapan Nenek Jubaedah itu pada Jumat (7/5/2025).
“Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa dirobah,” kata Nenek Jubaedah di dalam video.
Video itu dilanjutkan dengan keterangan perempuan yang juga lahan milik keluarganya menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dengan manipulasi data di tingkat desa. Yang akibatnya, meski memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah, kepemilikannya dirampas lewat surat eksekusi.
“Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernurna Pasundan dugi ka iraha Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Mugia Bapa tiasa ngabantos abdi sareng masyarakat sanesna tina ngabela ieu sepuh (Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernur di Pasundan, sampai kapan Pak, ini warga Jawa Barat yang sudah renta begini dibiarkan di dalam kezaliman pihak pengadilan. Buku tanah rubah dari yang aslinya. Moga bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini),” kata Ayu Septia Ningrum di dalam video.
Ayu Septia Ningrum saat dihubungi infoJabar, Sabtu (8/3/2025) mengatakan tanah yang disengketakan ini berada di RT01 dan 05, RW05, di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Keluarga Ayu sendiri tinggal di lahan itu sejak lama. Ayahnya, Mochammad Ridjekan (58) membelinya dari Apud Kurdi (alm.), suami Jubaedah. Ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak.
Kini, lahan milik keluarganya, milik pemegang AJB lain, milik Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, juga yang didiami para penyewa harus dikosongkan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, nomor 2129/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tentang pemberitahuan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan lahan. Lahan itu akan dieksekusi pada 8 April 2025, sepekan seusai Lebaran.
Kuasa hukum warga, MZ Al-Faqih mengatakan, saat ini terdapat beberapa pertimbangan hukum yang telah diajukan. Salah satunya adalah batas tanah yang diklaim oleh penggugat.
“Kami sudah mengajukan perlawanan. Iya dengan beberapa pertimbangan yang kami ajukan. Pertama bahwa di dalam putusan-putusan yang selama ini dipegang oleh penggugat, itu tidak menyebutkan batas-batas tanah,” ujar Faqih, kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Diketahui eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung : 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, Tanggal Penetapan: 5 Desember 2023, dan akan dieksekusi pada hari ini.
“Maka kami memandang, seharusnya putusan-putusan itu non-executable. Kenapa kemudian eksekusi tetap akan dilaksanakan. Kemudian yang kedua, kami juga sudah mengajukan banding ya. Karena kemarin ternyata perlawanan kami tidak diterima. Kami menyayangkan, kenapa tidak diterima,” tegasnya.
Faqih menyebutkan, bukti-bukti yang telah diajukan telah valid dan kuat. Kata dia, termasuk bukti yang telah dikeluarkan oleh pemerintah desa.
“Kami sudah ajukan bukti dari pemerintah desa Tenjolaya, pemerintah desa Panenjoan. Kan sebenarnya akar permasalahan ini sebenarnya adalah di buku C sebenarnya. Jadi Tenjolaya ini dulu itu itu kan satu desa. Kemudian dimekarkan. Ada desa Tenjolaya dan ada desa Panenjoan,” ucapnya.
Menurutnya buku atau data asli tersimpan di Desa Panenjoan. Menurutnya data yang ada di Desa Tenjolaya saat ini adalah salinan dari buku yang asli.
“Semestinya kalau kita mengacu pada buku induk, permasalahan ini tidak akan muncul sebenarnya. Karena jelas di sana tentang kepemilikan-kepemilikan tanahnya,” bebernya.
“Saya bisa berpendapat ini karena kami kuasa hukum mendapatkan informasi langsung dari pemerintah setempat dari Desa Tenjolaya maupun dari Desa Panenjoan dan itu sudah kami lampirkan bukti-bukti tersebut ke pengadilan. Makanya kami menyayangkan kenapa pengadilan tidak mau memeriksa bukti-bukti yang sudah kami ajukan,” tambahnya.
Faqih menambahkan saat ini warga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada anggota DPR RI di komisi tiga. Pasalnya warga saat ini tengah resah dibayangi penggusuran rumah yang masih dihuni.
“Kami akan adukan ke DPR-RI, supaya tahu kondisi di sini bagaimana begitu resahnya warga sejak 2009. Bahkan tadi saya mendapat kabar dari Kepala Desa Tenjolaya, Pak Mamat bahwa Bupati juga punya konsen ya. Bupati Kabupaten Bandung juga punya konsen berdasarkan keterangan beliau kepada saya ingin menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada kesimpangsiuran yang terjadi di lapangan yang meresahkan warga Kabupaten Bandung,” pungkasnya.