Ribuan Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Disanksi

Posted on

Sebanyak 2.658 pendaki ilegal dengan modus kupon tak resmi diturunkan saat hendak naik ke Gunung Gede Pangrango dalam tiga hari terakhir. Bahkan sembilan dikenakan denda lima kali lipat.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Arief Mahmud, mengatakan mengatakan selama periode 29 Mei hingga 1 Juni 2025 pihaknya berhasil menurunkan dan mencegah pendaki ilegal.

“Dalam operasi penindakan pertama, ada 687 orang pendaki ilegal dan kedua kalinya lebih banyak yakni 1.971 pendaki ilegal,” kata Arief, Senin (2/6/2025).

Menurutnya sebanyak 2.649 pendaki berhasil diturunkan saat pemeriksaan di pintu masuk. Sedangkan 9 pendaki lainnya terjaring pemeriksaan di jalur pendakian.

“Mereka terdeteksi tidak memiliki barcode khusus untuk pendaki resmi yang melakukan booking online. Yang di pintu masuk langsung kami turunkan tak diizinkan naik, dan yang terjaring di jalur juga kami turunkan,” jelas Arief.

Namun, lanjut dia, 2.000 lebih pendaki tersebut tidak dikenakan blacklist karena dinilai tidak tahu, sehingga hanya diberi peringatan. Khusus pendaki yang terjaring di jalur juga dikenakan denda.

“Untuk dendanya 5 kali lipat dari biaya pendakian,” ungkap Arief.

Dia menyebut untuk para pendaki yang batal naik Gunung Gede Pangrango bisa melaporkan atas kerugian yang dialami akibat tiket atau kupon yang tidak resmi tersebut.

“Untuk ke penindakan kami hanya di tanah pendaki. Kalau kaitan modusnya, silakan pendaki yang merasa dirugikan melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang admin basecamp yang enggan disebutkan namanya, mengatakan para pendaki ilegal yang terjaring tersebut mendapatkan kupon dari oknum basecamp yang mengatasnamakan paguyuban dari warga sekitar kaki Gunung Gede Pangrango.

“Jadi dari info yang kami terima, mereka beli kupon ke oknum tersebut. Mengiranya itu sama dengan tiket pendakian, ternyata tidak resmi. Makanya terjaring petugas,” kata dia.

Menurut dia, para basecamp resmi yang sudah bekerjasama dengan balai merasa dirugikan. Pasalnya para pendaki beranggapan jika banyak aturan baru yang mempersulit pendakian.

Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit pendaki yang batal naik akibat isu yang beredar terkait pembatasan waktu pendakian dan denda.

“Yang beredar itu soal jam 14.00 WIB harus turun, jika tidak dikenakan denda. Jadi banyak informasi menyimpang. Seolah ada pembatasan waktu turun dan denda. Padahal itu penjaringan pendaki ilegal. Dampaknya jadi ke kami yang resmi dan ikut aturan. Banyak yang membatalkan untuk mendaki,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *