Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki angkat bicara soal penyelidikan dugaan korupsi retribusi wisata yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Ayep menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil kejaksaan dan memastikan pemerintah kota tidak akan menghalangi proses penyidikan.
“Saya setuju dengan kejaksaan dan mendukung penuh langkah mereka. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme harus kita berantas bersama. Tapi saya berharap proses hukum ini tidak mengganggu kinerja, karena fokus kami adalah perbaikan ke depan,” ujar Ayep ditemui di sela-sela kegiatannya di Grand Sulanjana, Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Ayep menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tolong dicatat, saya tidak punya niatan apa pun. Yang penting jangan nakal. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait pengelolaan sejumlah aset daerah, termasuk Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul yang menjadi salah satu lokasi kasus, Ayep mengatakan proses lelang pengelolaan masih berlangsung.
“Sampai hari ini sudah ada tiga yang masuk proses lelang, termasuk Cikundul, parkir, dan Pasar Pelita. Semuanya akan kita beauty contest. Kita lihat nanti siapa yang layak mengelola, apakah pemilik lama atau baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Sukabumi memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan retribusi wisata yang dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Penyidik kini fokus menghitung kerugian negara dan menyiapkan penetapan tersangka.
Kasus dugaan penyimpangan retribusi ini melibatkan dua objek wisata unggulan, yaitu Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Hasil sementara menunjukkan adanya potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus menghitung potensi kerugian negara sekaligus memperdalam alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Sekarang kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Kalau itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan,” kata Ade.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari jajaran Disporapar, termasuk kepala dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di bawahnya.
“Kami sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus ini, bermula dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi. Uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga nyangkut di tangan oknum selama periode 2023-2024.
Dari hasil sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi. “Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa, semua harus akurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini proses penyidikan berjalan tanpa kendala. Tim Kejari terus bekerja intensif mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana.
“Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya.