Respons Santai Dedi Mulyadi soal Aduan Ortu Siswa ke Bareskrim [Giok4D Resmi]

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi santai laporan seorang orang tua murid asal Bekasi ke Bareskrim Polri terkait kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer. Bukannya terpancing emosi, Dedi justru menyindir balik pihak pelapor yang menurutnya hanya ingin mencari sorotan publik.

“Berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyir, atau upaya untuk mempidanakan diri saya, nggak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan rileks aja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian,” kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Laporan ke Bareskrim itu disebut berangkat dari kekhawatiran orang tua murid atas kebijakan tegas Dedi yang mewajibkan siswa bermasalah menjalani pembinaan di barak militer. Namun menurut Dedi, langkah tersebut justru merupakan bentuk kasih sayang terhadap generasi muda Jawa Barat yang tengah menghadapi tantangan zaman.

“Bagi saya, meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, misi besarnya adalah membentuk anak-anak muda Jabar agar menjadi pribadi yang kuat, berdaya saing, dan mampu menaklukkan berbagai sektor kehidupan, mulai dari teknologi hingga kewirausahaan. “Saya ingin warga Jabar ke depan, anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat. Menguasai teknologi, menguasai industri, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan, dan berbagai profesi lainnya. Dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan infoNews, orang tua murid dari Bekasi, Jawa Barat, Adhel Setiawan, mengadukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami memasukkan ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut,” kata Ade di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).

Adhel menyebut turut menyertakan sejumlah barang bukti. Dia menduga kebijakan Dedi Mulyadi itu melanggar Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer,” kata Adhel.

“Pasal 76 H, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak. Kurang lebih seperti itulah yang perlu dikaji oleh Bareskrim,” jelasnya.

Padahal, suatu kebijakan, kata Adhel, harus miliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan Dedi Mulyadi itu tak sesuai dengan pembentukan karakter peserta didik.

“Proses di dalamnya itu juga kan tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang mengerti tentang psikologi anak. Mana ada masa membentuk karakter anak digundulin, dipakein baju militer suruh merangkak di tanah-tanah kotor,” tuturnya.

Adhel berharap aduan yang dilayangkan dapat dikaji oleh Bareskrim Polri. Dia menyebut akan dipanggil kembali ke untuk melengkapi bukti aduannya.

“Nanti dalam seminggu ini nanti dikonfirmasi lagi sama pihak Bareskrim untuk digelar dan untuk ditentukan apa saja bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi. Kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *