Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa peluang sekolah swasta untuk mendapatkan peserta didik baru masih tetap terbuka lebar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat semua kelas di sekolah negeri dipenuhi 50 siswa. Jumlah itu hanyalah batas maksimal, bukan angka tetap.
“Bukan 50 ya, tapi sampai dengan 50 karena faktanya ada yang satu kelasnya 38 siswa, 40 siswa sampai dengan 50 siswa,” kata Herman, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penambahan jumlah siswa per kelas dilakukan bukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan respons atas kondisi darurat pendidikan di Jabar, dimana ratusan ribu anak terancam putus sekolah.
“Karena aturannya kan 36 kecuali dalam kondisi situasi tertentu, darurat (itu) dimungkinkan dan Pak Gubernur kan sudah komunikasi, dan kita kan bertaruh karena anak putus sekolah dan anak yang tidak melanjutkan di Jawa Barat sampai 197 ribu, kan banyak,” ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, kata Herman, setidaknya 43 ribu anak berhasil difasilitasi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Ia juga menekankan bahwa ruang partisipasi bagi sekolah swasta, termasuk madrasah di bawah Kementerian Agama, masih sangat terbuka.
“Nah, dengan program pencegahan anak putus sekolah ini kurang lebih ada 43 ribu yang bisa kita tolong, itu kan luar biasa. Tapi ruang untuk partisipasi swasta itu masih terbuka,” tandasnya.
Meski banyak mendapat sorotan, kebijakan yang dibuat Pemprov Jabar menurut Herman bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan menengah dan mencegah anak-anak putus sekolah.
“Yang jelas kualitas pendidikan menengah SMA/SMK harus optimal dan tidak boleh ada anak putus sekolah yang penting,” pungkasnya.
Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar sebelumnya mencatat, rata-rata keterisian kursi di tahun ajaran 2025/2026 ini baru mencapai 20 hingga 30 persen. Beberapa sekolah bahkan harus menjalankan MPLS dengan jumlah siswa yang sangat terbatas.
Meski MPLS telah berjalan, proses penerimaan murid baru masih dibuka hingga tenggat pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang.
“Sementara itu, walaupun kita mulai melaksanakan MPLS di hari ini, kemudian selesai di hari (Jumat), 3 hari lah kita pelaksanaannya, kemudian Senin mulai fokus belajar mengajar tentunya kita terus melaksanakan penerimaan murid baru karena batasan Dapodiknya tanggal 31 Agustus 2025,” jelas Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana, Selasa (15/7/2025).