Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai guna Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Lewat edaran tersebut, Pemprov Jabar menerapkan sistem hybrid working. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, khususnya pada pos belanja operasional perkantoran.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dalam ketentuannya, WFH berlaku setiap Kamis bagi seluruh ASN, kecuali unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik secara langsung. Selain itu, terdapat opsi tambahan WFH pada hari Jumat yang bersifat opsional, namun harus diajukan oleh masing-masing perangkat daerah kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, kebijakan ini telah melewati tahapan panjang sebelum resmi diberlakukan secara permanen pada 2026. “Kami sudah sosialisasi ke perangkat daerah. Tahapannya mulai dari persiapan, terobosan, uji coba pada November-Desember, hingga evaluasi. Hasilnya, kinerja tidak turun dan justru terjadi efisiensi biaya listrik serta operasional pendukung ASN,” ujar Dedi, Jumat (9/1/2026).
Dedi menyebut penghematan tertinggi terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). “Penghematan listrik di Perkim mencapai 32 persen. Dari biasanya membayar sekitar Rp19,4 juta per bulan, turun menjadi Rp13 juta saat WFH hari Kamis diterapkan,” katanya.
Sementara itu, efisiensi terendah tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Hal ini disebabkan penggunaan server yang harus tetap menyala 24 jam meski ASN bekerja dari rumah.
Dedi menegaskan kebijakan ini sudah resmi berlaku penuh. “Surat edarannya sudah terbit. Pegawai WFH 100 persen setiap Kamis. Untuk hari Jumat sifatnya opsional, tergantung mekanisme kerja di masing-masing OPD,” ungkapnya.
Meski bekerja dari rumah, Dedi menekankan ASN tetap terikat aturan disiplin. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB. Pegawai wajib melaporkan target kinerja melalui aplikasi TRK Jabar dan melakukan presensi melalui aplikasi KMob.
“WFH ini punya syarat ketat. Pukul 07.30 WIB harus sudah siap bekerja. Bahkan, banyak ASN yang sudah menyiapkan bahan pekerjaannya sejak hari Rabu agar target harian tetap tercapai,” tuturnya.
Namun, Dedi tidak menampik adanya celah pelanggaran. “Kelemahannya, ada ASN yang susah dihubungi karena menganggap WFH itu libur. Dihubungi pagi, baru menjawab sore. Itu kami pantau dan beri teguran,” tegas Dedi.
Pengawasan selama WFH menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah ada di surat edaran. Jika pelanggaran dilakukan terus-menerus, pimpinan tinggal lapor ke kami. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dijatuhi hukuman disiplin,” imbuhnya.
Pemprov Jabar memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Kinerja ASN akan terus dipantau sebagai tolok ukur keberhasilan kebijakan ini. “Jadi bukan berarti WFH ini bebas. Pemberian hukuman disiplin sama seperti ketika bekerja di kantor,” pungkasnya.
