Tasikmalaya kembali dihadapkan pada potret kelam kekerasan seksual terhadap anak. Dalam sepekan terakhir, tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap. Para pelaku berasal dari lingkungan dekat korban, tetangga, paman, bahkan remaja satu kampung.
Kasus pertama datang dari Kecamatan Taraju. Seorang gadis remaja, 13 tahun, melahirkan seorang bayi di Puskesmas pada 11 April 2025. Petugas medis yang menangani merasa ada sesuatu yang janggal, dan dari sanalah tabir peristiwa terkuak.
Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, pria berinisial U, berusia 50 tahun. Kepada polisi, pria yang kemudian diketahui bernama Udung ini mengaku telah berhubungan badan dengan korban sejak Agustus 2024.
“Betul ada kejadian pria paruh baya setubuhi anak di bawah umur. Kejadiannya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, kepada infoJabar, Rabu (14/5/2025).
Modusnya ternyata sepele dan menyakitkan, meminjamkan sepeda motor secara gratis. “Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil,” tambah Ridwan.
Setelah korban melahirkan, keluarga mencoba mencari jalan keluar. Udung diminta menikahi korban secara siri, tapi niat baik itu justru dipermainkan.
“Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan (setelah nikah siri) kembali korban seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya,” ungkap Ridwan.
Udung kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Di ruang tahanan, ia mengaku menyesal.
“Menyesal saya, hidup di tahanan ternyata seperti ini, banyak tidak enaknya,” kata Udung, tersangka pencabulan anak pada penyidik di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/5/2025).
Udung akui berhubungan badan dengan korban berulang kali sejak Agustus 2024. Bahkan, saat korban mengandung aksi persetubuhan terus ia lakukan.
“Sering hubungan badan sampai akhir-akhir kemarin,” tuturnya.
Dia mengaku menikahi korban atas permintaan keluarga korban. Udung juga menceraikan korban hanya setelah waktu satu jam menikah siri.
“Saya nikahi semalam, sekitar sejaman aja permintaan keluarga,” akunya.
Aiptu Josner Ringgo dari Unit PPA Polres Tasikmalaya menegaskan perbuatan itu dilakukan berkali-kali. “Ya perbuatanya itu berulang kali dilakukan, mungkin saat korban lagi hamil tapi bisa jadi tidak disadari tersangka,” kata Josner.
Sementara itu, Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan korban masih dalam pendampingan karena secara usia dan psikis belum siap menjadi ibu.
“Kami dorong Polres Tasikmalaya supaya proses hukum dilangsungkan ditegakkan untuk tersangka. Karena anak ini belum siap hamil dan belum siap jadi orang tua, karena dia masih anak-anak,” kata Ato Rinanto.
Kemudian kasus kedua datang dari Kecamatan Salawu. Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, dicabuli pamannya sendiri. Tersangka bernama Ujang Saepul (26). Kejadian berlangsung di rumah nenek korban.
“Kejadiannya bulan Maret lalu di rumah neneknya. Tersangka sudah kami amankan,” ujar AKP Ridwan Budiarta.
Anak itu awalnya diam. Namun perubahan perilaku membuat sang ibu curiga. Setelah didesak, korban mengaku telah diajari pamannya.
“Korban akhirnya ngaku diajari pamannya, UJ,” kata Ridwan Budiarta.
Awalnya keluarga mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi mediasi berubah ricuh. “Jadi sempat dimediasi keluarga, tersangka malah ngamuk dan malah keluarkan golok yang membahayakan. Sampai akhirnya kami amankan,” kata Ridwan.
Motif pelaku pun terungkap, dendam terhadap ibu korban. “Motif pelaku dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang juga merupakan kakak iparnya. Bawel, cerewet ibu korbannya,” ungkap Ridwan.
Ujang kini dijerat pasal yang sama: Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ketiga datang dari Kecamatan Sodonghilir. Seorang anak lagi-lagi menjadi korban pencabulan. Kali ini bahkan melahirkan anak. Namun belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Bahwa ada anak di bawah umur yang lahirkan bayi, dugaannya dicabuli,” ujar Ketua KPAI Tasikmalaya, Ato Rinanto, Jumat (16/5/2025).
Diduga, pelaku berjumlah tiga orang. “Terduganya ada tiga orang, kami akan turun ke lapangan untuk investigasi. Kita dorong supaya korban dan keluarga melapor pada polisi,” ujar Ato.
Meskipun ada kabar bahwa salah satu pelaku siap bertanggung jawab dan menikahi korban, Ato menegaskan hukum tetap harus ditegakkan.
“Terlepas informasinya sudah ada yang mau tanggungjawab. Proses kejahatan asusila yang korbannya anak harus diselesaikan secara hukum. Melalui mekanisme hukum kalaupun para pihak mau duduk bersama, ya itu harus tetap melalui jalur hukum. Tidak bisa di luar, ini persoalannya anak korbannya,” jelas Ato Rinanto.
Sementara itu, Kapolsek Sodonghilir, Iptu Caryadi, turut melakukan penyelidikan. “Kami tentu turun tangan jemput bola, tetapi sejauh ini keluarga korban belum laporan. Kami akan fasilitasi untuk laporan keluarga korban,” tegas Caryadi.
Caryai kemudian menambahkan. “Salah seorang terduga pelaku siap menikahi korban dan bertanggungjawab. Tapi kami tentu masih mendalami itu. Karena ada anak yang diduga jadi korban, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hukum,” ungkapnya.