Remaja perempuan berusia 15 tahun harus menerima kenyataan pilu. Ia menjadi korban pencabulan pemuda berinisial R (20).
Tak sekali, R tunduk mengikuti kata otak dan syahwat jahatnya hingga dua kali. Salah satu aksinya dilakukan di sebuah hotel.
Namun, kini langkah R buntu. R ditangkap di sebuah rental Play Station (PS) di kawasan Cisaat, Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
R pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Jumat (2/1/2026).
“Usai menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana, Rabu (14/1/2026).
Usai melakukan penyelidikan, R mengakui perbuatannya sebanyak dua kali sesuai pelaporan yang diterima polisi. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Paksaan menjadi jurus pelaku melancarkan aksinya.
“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara berulang hingga korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta satu unit telepon genggam.
R saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
R sendiri dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen melindungi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” pungkas Sujana.
