Kabar terbaru datang dari Reni Rahmawati (23), perempuan asal Cisaat. Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di China. Setelah cukup lama menanti kepastian, Reni disebut-sebut segera dipulangkan ke tanah air.
Informasi itu dibenarkan salah satu keluarga korban, Sigit (40). Menurutnya, pihak keluarga sudah menerima kabar dari pemerintah terkait proses pemulangan Reni.

“Alhamdulillah, katanya menurut keterangan dari Menteri Migran (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dia akan segera dipulangkan,” ujar Sigit saat dikonfirmasi infoJabar, Sabtu (4/10/2025).
Sigit mengaku lega mendengar perkembangan ini, meski belum bisa memastikan kapan tepatnya Reni akan tiba di Indonesia. Ia berharap proses kepulangan Reni berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami sudah lama menunggu, semoga lancar dan bisa segera berkumpul lagi dengan keluarga,” kata dia.
Sementara itu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebelumnya memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas China untuk memulangkan WNI yang menjadi korban kawin kontrak. Hal itu disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin saat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Dari pihak kita kementerian P2MI melalui Dirjen Perlindungan sudah memprofiling di sana, sudah ada kontak dengan KBRI, sudah ada penyelesaian masalahnya. Dan insyaallah dalam Waktu dekat yang bersangktan sudah bisa kita pulangkan,” kata Mukhtarudin dalam video yang dibagikan keluarga.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, korban dan pria warga China sudah berstatus suami istri. Namun, status pernikahan mereka disebut bersifat kontrak. Kasus inilah yang diduga mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya, polisi telah menyatakan dua orang kakak-beradik di Cianjur berinisial Y (38) dan J (30) sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, Y dan JA sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra.
Dalam kasus ini, Y berperan sebagai perekrut, memproses, serta membawa korban ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. Modusnya adalah dengan mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp15-Rp30 juta.
Sementara JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban, sekaligus memberikan perantara atau keterangan yang mendukung aksi kejahatan Y.