Sukabumi –
Seorang relawan dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kota Sukabumi harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial MDS (40) diduga nekat menanam ganja dan menyerahkannya kepada dua rekannya. Alasannya sederhana tapi nekat, yakni untuk membayar kontrakan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat soal dugaan penanaman ganja di wilayah Gunungguruh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda mengatakan pengungkapan bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang berperan sebagai pengedar lebih dulu diamankan di wilayah Gunungguruh.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang melaksanakan penanaman ganja. Setelah itu kami tindak lanjuti. Pada Senin, 2 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kami mengamankan dua orang di Gunungguruh yaitu AG (23) dan AH (25),” ujar Tenda di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja yang ditanam para pelaku. Tanaman itu diperkirakan berusia sekitar satu bulan.
“Kami menemukan empat pot tumbuhan ganja yang ditanam pelaku. Umurnya kurang lebih satu bulan,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa ganja tersebut berasal dari seorang pria berinisial MDS. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
“Kami kembangkan bahwa barang tersebut hasil dari saudara MDS. Setelah itu kami kembangkan di daerah Sukakarya, Warudoyong. Jadi dari kasus tersebut kami mengamankan tiga tersangka,” ungkapnya.
Selain menjadi tersangka dalam dugaan peredaran ganja, MDS juga diketahui merupakan karyawan di salah satu dapur SPPG dan berperan sebagai petugas cuci piring.
“Hasil dari pemeriksaan identitas, untuk sementara salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu perusahaan dapur SPPG. Perannya cuci piring. Dia yang menanam ganja, kemudian diberikan kepada dua orang yang diamankan pertama,” jelas Tenda.
Menurut keterangan awal, ganja tersebut belum sempat diedarkan luas. Salah satu pelaku disebut masih menunggu pesanan sebelum akhirnya keburu ditangkap polisi.
“Dia menunggu pesanan tapi keburu kita tangkap. Rencana diedarkan di wilayah Sukabumi,” ucapnya.
Saat diperiksa, MDS mengaku nekat menanam ganja karena alasan ekonomi. “Katanya untuk membayar kontrakan,” kata Tenda menirukan pengakuan tersangka.
Untuk memastikan jenis tanaman tersebut, polisi bahkan sempat membawa sampel ke laboratorium forensik. Hasilnya pun terkonfirmasi bahwa tanaman hijau itu merupakan ganja.
“Kami bawa ke labkrim, laboratorium forensik untuk dipastikan bahwa itu tanaman ganja dan hasilnya sudah kita dapatkan bahwa betul itu adalah tumbuhan ganja,” tegasnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka bukan residivis dan baru pertama kali terlibat kasus narkotika. Namun demikian, penyidik masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut.
“Ini sedang kami telusuri sumber dari bibit pohon tersebut. Kami masih dalam tahap pengembangan, ini berasal dari mana,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Seorang relawan dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kota Sukabumi harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial MDS (40) diduga nekat menanam ganja dan menyerahkannya kepada dua rekannya. Alasannya sederhana tapi nekat: untuk membayar kontrakan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat soal dugaan penanaman ganja di wilayah Gunungguruh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda mengatakan, pengungkapan bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang berperan sebagai pengedar lebih dulu diamankan di wilayah Gunungguruh.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang melaksanakan penanaman ganja. Setelah itu kami tindak lanjuti. Pada Senin, 2 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB kami mengamankan dua orang di Gunungguruh yaitu AG (23) dan AH (25),” ujar Tenda di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja yang ditanam para pelaku. Tanaman itu diperkirakan berusia sekitar satu bulan.
“Kami menemukan empat pot tumbuhan ganja yang ditanam pelaku. Umurnya kurang lebih satu bulan,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa ganja tersebut berasal dari seorang pria berinisial MDS. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
“Kami kembangkan bahwa barang tersebut hasil dari saudara MDS. Setelah itu kami kembangkan di daerah Sukakarya, Warudoyong. Jadi dari kasus tersebut kami mengamankan tiga tersangka,” ungkapnya.
Selain menjadi tersangka dalam dugaan peredaran ganja, MDS juga diketahui merupakan karyawan di salah satu dapur SPPG dan berperan sebagai petugas cuci piring.
“Hasil dari pemeriksaan identitas, untuk sementara salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu perusahaan dapur SPPG. Perannya cuci piring. Dia yang menanam ganja, kemudian diberikan kepada dua orang yang diamankan pertama,” jelas Tenda.
Menurut keterangan awal, ganja tersebut belum sempat diedarkan luas. Salah satu pelaku disebut masih menunggu pesanan sebelum akhirnya keburu ditangkap polisi.
“Dia menunggu pesanan tapi keburu kita tangkap. Rencana diedarkan di wilayah Sukabumi,” ucapnya.
Saat diperiksa, MDS mengaku nekat menanam ganja karena alasan ekonomi. “Katanya untuk membayar kontrakan,” kata Tenda menirukan pengakuan tersangka.
Untuk memastikan jenis tanaman tersebut, polisi bahkan sempat membawa sampel ke laboratorium forensik. Hasilnya pun terkonfirmasi bahwa tanaman hijau itu merupakan ganja.
“Kami bawa ke labkrim, laboratorium forensik untuk dipastikan bahwa itu tanaman ganja dan hasilnya sudah kita dapatkan bahwa betul itu adalah tumbuhan ganja,” tegasnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka bukan residivis dan baru pertama kali terlibat kasus narkotika. Namun demikian, penyidik masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut.
“Ini sedang kami telusuri sumber dari bibit pohon tersebut. Kami masih dalam tahap pengembangan, ini berasal dari mana,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.







