Polres Majalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Varhan (22). Pria tersebut tewas di tangan kekasihnya sendiri, Amanda (21).
Rekonstruksi digelar di halaman kantor Unit Resmob Polres Majalengka, dengan menampilkan total 32 adegan. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan ulang kejadian tragis yang menewaskan Varhan pada Sabtu (3/5) lalu.
“Kita melakukan rekonstruksi hari ini untuk mengulang apa yang terjadi pada saat kejadian. Rekonstruksi ini menampilkan 32 adegan dan turut dihadiri jaksa serta pengacara kedua belah pihak,” kata Ari kepada infoJabar, Rabu (28/5/2025).
Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) demi menghindari kerumunan warga. Namun, Ari menegaskan hal itu tidak mengurangi keakuratan proses pembuktian.
“Rekonstruksi kita adakan di sini (kantor Resmob), tapi tetap mengacu pada keterangan dalam BAP dari saksi maupun tersangka,” ujarnya.
Dari rangkaian adegan yang diperagakan, diketahui kekerasan dilakukan Amanda setelah Varhan meminta pulang dari rumah sang pacar. Hal itulah yang diduga memicu kemarahan Amanda hingga berujung penganiayaan.
“Motifnya karena tersangka sakit hati. Korban ingin pulang, tapi tidak diizinkan oleh tersangka,” jelas Ari.
Amanda disebut melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Korban dipukul di bagian mata kiri dan kanan masing-masing dua kali, serta bagian punggung atas dan bawah.
“Yang ke muka itu pakai tangan kosong, yang ke punggung pakai ponsel. Tangan kiri dan kanan korban juga kena,” beber Ari.
Menurut hasil rekonstruksi, Varhan tidak melakukan perlawanan saat dianiaya. Tidak ditemukan adanya unsur perkelahian atau upaya bela diri dari pihak korban maupun pelaku.
“Enggak ada perlawanan dari korban. Ini bukan perkelahian, tapi penganiayaan sepihak yang terjadi saat mereka masih berstatus pacaran,” ungkap Ari.
Usai meninggal dunia, Amanda sempat membawa jasad Varhan ke RSUD Majalengka. Korban dinyatakan meninggal setelah dianiaya dan ‘disekap’ di rumah Amanda selama berhari-hari.
Sejauh ini, Ari menyebut tidak ada perbedaan antara keterangan tersangka dalam BAP dengan apa yang diperagakan dalam rekonstruksi.
“Masih sesuai semua. Rekonstruksi ini aplikasi langsung dari keterangan tersangka dan saksi,” ujarnya.
Hingga kini, sekitar 15 orang saksi telah diperiksa. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama dan menyatakan hasil rekonstruksi ini akan memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. “Bahan dari rekonstruksi ini akan kami lengkapi dalam berkas perkara,” pungkasnya.