Suasana dini hari di Arcamanik, Kota Bandung, pada Senin (10/11) mendadak berubah tegang. Di tengah jalan yang sepi dan lampu jalan yang meredup, dua warga Tegal, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan. Mereka tengah melintas dengan sepeda motor ketika dua pelaku mengadang dan melakukan serangan brutal.
Dua pelaku itu belakangan diketahui berinisial RML dan SM, yang kini kembali berurusan dengan aparat setelah sebelumnya pernah tersandung kasus serupa. Informasi penangkapan keduanya dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. “Kedua pelaku yang diamankan adalah RML dan SM,” kata Hendra, Minggu (16/11/2025).
Penjelasan itu menjadi awal dari terungkapnya identitas dua sosok yang kerap meresahkan warga. “Keduanya merupakan residivis kasus serupa,” tambah Hendra, menegaskan latar belakang kriminal mereka.
Peristiwa terjadi di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon sekitar pukul 01.45 WIB. Di waktu-waktu seperti itu, kawasan Arcamanik memang kerap lengang. Malik dan Arif tak menyangka perjalanan mereka akan berubah menjadi pengalaman traumatis. Serangan tiba-tiba membuat keduanya tak sempat memberi perlawanan.
Tak lama setelah laporan diterima, aparat bergerak cepat. “Begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggota langsung bergerak ke TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat diamankan,” ungkap Hendra.
Rekaman CCTV, keterangan saksi, dan jejak pelaku menjadi kepingan puzzle yang segera disusun tim Resmob Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Perburuan berlangsung singkat namun intens, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Akibat sabetan senjata tajam, salah satu korban mengalami luka cukup serius. “Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam,” ujar Hendra. Luka itu menjadi bukti bahwa aksi pelaku termasuk kategori kejahatan kekerasan yang membahayakan jiwa.
Kini RML dan SM harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Arcamanik. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







