Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria bernama Yadi (43) yang melakukan pengancaman akan membakar sebuah minimarket di Jalan Raya Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini, Yadi telah ditahan di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025). Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Langsung tidak lama dari itu 2-3 jam kemudian tim bergerak untuk mengamankan preman tersebut yang mana preman tersebut bekerja sebagai juru parkir di daerah Cimanggung dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan beserta dengan senjata tajamnya pada tersangka,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Rabu (31/12/2025).
Sandityo menjelaskan, saat kejadian Yadi terlibat cekcok dengan juru parkir lain yang diduga hendak merebut lahan parkir minimarket tempat pelaku biasa bekerja.
“Jadi pria ini ribut aja sama temannya, motivasinya hanya ribut antarjuru parkir jadi mereka hanya ribut sama juru parkir yang satu juru parkir ini di Indomaret yang satu lagi di pasar berebut lahan parkir dia marah-marah sama rekannya sendiri,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sandityo, pelaku diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang saat kejadian. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya cekcok dan pengancaman.
“Jadi yang bersangkutan mengkonsumsi obat-obatan. Sehingga obat-obatan tersebut setelah dicek oleh Satnarkoba, kemudian dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dari mana obat-obatan,” kata Sandityo.
“Sehingga di sini kolaborasi yang baik antara Satreskrim dengan Satnarkoba dalam menangani kasus premanisme di satu sisi dan penyelenggaraan obat-obatan di sisi yang lain,” ucapnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan serta Pasal 335 Ayat 1 terkait ancaman kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengancaman pembakaran minimarket tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar dan dilihat infoJabar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan topi berwarna biru tengah duduk sambil berteriak.
Dalam rekaman tersebut, terdengar ancaman bahwa pria itu ingin membakar sebuah minimarket. Selain berteriak dan mengancam, pria tersebut juga terlihat memegang benda yang diduga senjata tajam. Dalam video yang sama, ia juga menyinggung soal peredaran narkoba.
