Reaktivasi 1,9 Juta Peserta PBI JKN di Jawa Barat Masih Berjalan | Info Giok4D

Posted on

Bandung

Upaya mengaktifkan kembali kepesertaan jutaan warga miskin dalam program jaminan kesehatan di Jawa Barat masih terus berjalan. Hingga awal Maret 2026, proses reaktivasi sekitar 1,9 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berlangsung di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memastikan proses tersebut masih berada di jalurnya. Sejauh ini, belum ada keluhan besar yang muncul dari masyarakat selama tahapan reaktivasi berlangsung.

Kepala Dinkes Jawa Barat, Vini Adiani Dewi mengatakan, proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN saat ini memang sedang ditangani pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota.

“Semua sedang berproses di tingkat kota dan kabupaten. Kami belum dapat keluhan terkait penonaktifan itu,” kata Vini, Jumat (6/3/2026).

Meski belum ada laporan kendala yang berarti, Dinkes Jawa Barat tetap bersiaga dan bakal turun tangan membantu masyarakat apabila ada hambatan ketika warga membutuhkan akses layanan kesehatan.

Vini menegaskan, koordinasi lintas dinas sudah disiapkan untuk merespons setiap keluhan yang mungkin muncul. Jika ada persoalan yang berkaitan dengan data atau administrasi kepesertaan, Dinkes akan segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial.

“Kalau ada keluhan, pasti kami langsung memberikan bantuan (yang berkaitan dengan akses pelayanan kesehatan),” ujarnya.

Target Reaktivasi Enam Bulan

Proses reaktivasi ini tidak berlangsung tanpa batas waktu. Pemerintah daerah telah menetapkan target penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan kesepakatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal Februari 2026, proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN di Jawa Barat ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.

“Kemarin kesepakatannya (target penyelesaian reaktivasi) dua kali tiga bulan,” tutur Vini.

Dengan target tersebut, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan diharapkan segera mengurus proses pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing. Langkah ini penting agar warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Adapun kemungkinan perubahan jumlah peserta atau pembaruan data kepesertaan, menurut Vini, sepenuhnya menjadi kewenangan teknis Dinas Sosial. “Kalau itu datanya di Dinas Sosial,” katanya.