Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) berinisial G. Dia digrebek istrinya, MAP setelah menikah siri hingga viral di media sosial.
“Kita akan telusuri dulu. Pada dasarnya Pemerintah Kota Bandung lewat BKPSDM memiliki peraturan sangat ketat soal kode etik, soal penanganan masalah rumah tangga,” katanya ditemui wartawan di Kantor Kelurahan Taman Sari, Kota Bandung, Selasa (13/1/2026).
Farhan menegaskan, sesuai kode etik, ASN maupun P3K dilarang untuk menikah secara siri. Namun ia menyatakan, kasus tersebut kini sedang didalami dinas terkait.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kawin siri aja enggak boleh, apalagi selingkuh. Kita harus mencari buktinya terlebih dahulu. Kalau itu betul terjadi, maka kita akan melakukan penanganan secepatnya,” ungkapnya.
“Saya mohon maaf sekali bahwa ternyata respons atau penanganan dari dinas yang berkaitan tidak cepat. Saya turut prihatin pada ibu. Memang kita harus membuktikan secara surat-menyurat, surat nikah dilihat, bukti selingkuh apa. Itu kan bukan hal yang mudah diekspos ke publik karena itu masalah pribadi. Tetapi ASN terikat dalam aturan. Masalah perkawinan sangat ketat, diperhatikan baik-baik itu,” bebernya.
Meski demikian, jika nanti hasil penelusuran pegawai tersebut dinyatakan bersalah, Farhan memastikan akan menyiapkan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat, hingga ancaman pemecatan jika yang bersangkutan diadukan dalam proses hukum.
“Penurunan pangkat. Kita pernah soalnya memberikan sanksi seperti itu nelum lama. Dipecat, kalau melakukan KDRT sudah pasti. Kalau ternyata KDRT terbukti, nah itu bisa dipecat, karena itu sudah pelanggaran Undang-undang TPKS. Tapi harus ada proses hukum dulu sebelum saya menyatakan, ‘hey, kamu salah’,” pungkasnya.







