Malam di Citamiang, Kota Sukabumi, 17 Januari 2025 silam menjadi awal dari peristiwa pilu yang menimpa seorang gadis berusia 19 tahun. Ia menjadi korban pencabulan setelah diiming-imingi pernikahan oleh seorang pria berinisial U (23).
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada 18 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan kasus tersebut. “Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban,” kata Astuti saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Astuti menjelaskan, pelaku mendatangi kontrakan korban dengan dalih ingin menumpang tidur. Namun saat korban terlelap, U justru mendekat dan memaksakan kehendaknya.
“Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Tindakan itu bukan hanya sekali. Pelaku melakukannya hingga dua kali, dengan janji bahwa ia akan menikahi korban jika sampai hamil.
“Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku,” sambungnya.
Setelah laporan dibuat, polisi segera bertindak. U ditangkap dan kini ditahan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan,” kata Astuti.
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun.