Seorang guru ngaji yang juga guru olahraga di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial NHN (Nizar Hasyim Nurdin) (25) diduga mencabuli 5 muridnya. Aksi tersebut dilakukan dilakukan sejak tahun 2021 di rumah sang guru. NHN kini sudah diamankan di Mapolres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kasus dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul anak di bawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Polisi pun melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan dua alat bukti, pelaku langsung diamankan di rumahnya di Kecamatan Cihaurbeuti.
Awalnya, pada 14 Juni 2025, orang tua korban melihat isi chatingan whatsApp anak korban dengan tersangka di laptop. Orang tua terkejut karena isinya membahas terkait pelecehan yang dilakukan tersangka kepada anak korban. Setelah ditanya, korban pun mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Orang tua pun kemudian melaporkannya ke polres Ciamis.
Kapolres menjelaskan hubungan korban dan tersangka berawal dari tahun 2022, ketika korban sekolah dan mondok di salah satu pesantren di Ciamis. Sedangkan tersangka NHN diketahui sebagai guru ngaji dan guru olahraga di pesantren di Cihaurbeuti Ciamis. Semula keduanya bersikap biasa selayaknya murid dan guru.
“Tersangka ini salah satu pengajar, guru ngaji dan guru olahraga di pondok di Ciamis. Anak korban muridnya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Kamis (19/6/2025).
Akmal menjelaskan, setahun kemudian ketika anak korban kelas 8, tersangka mulai mendekati anak korban, mengirim pesan dan menitip salam kepada teman korban. Setelah tersangka intens mendekati korban, akhirnya mulai berkomunikasi dan tersangka menyatakan cinta lalu mulai berpacaran.
Pada November 2024, tersangka mulai meminta korban bertemu di luar pesantren. Korban sempat menolak, akan tetapi setelah dibujuk rayu akhirnya pun bersedia bertemu di rumah tersangka.
“Tersangka mulai berani mengajak anak korban bertemu di luar pondok tepatnya di rumah tersangka. Di mana dilakukan pencabulan di rumah tersangka, dilakukan ciuman dan rabaan. Setelah itu korban pulang ke pondok dan diberi uang Rp 50 ribu,” jelas Akmal.
Kemudian beberapa waktu kemudian tersangka semakin beran. Di sana mulai dilakukan persetubuhan dan berjanji akan menikahi korban. Awalnya menolak tapi karena terus dibujuk akhirnya korban luluh. Persetubuhan itu dilakukan kurang lebih 10 kali di rumah tersangka hingga Februari 2025.
“Tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara tersangka mendekati dan menjadikan anak korban yang merupakan muridnya sebagai pacar. Lalu sebelum melakukan persetubuhan dan perbutan cabul, tersangka juga membujuk dan merayu anak korban dengan berjanji akan menikahi anak korban. Serta tersangka juga sering memberi anak korban uang,” ucapnya.
Akmal menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu kepada 4 korban lainnya dengan modus yang sama. Perbuatan tersangka ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Jadi pengakuan tersangka ada 5 korban, dan saat ini ada yang sudah tidak anak lagi, namun ketika dilakukan masih kategori anak. Untuk korban lainnya kami koordinasikan dengan KPAID untuk melakukan pendekatan, karena ini sensitif, kita harus pelan. Sehingga korban terbuka dan melaporkan. Modusnya sama, karena memang hubungan murid dan guru, ada hubungannya dari sana interaksinya,” tuturnya.
Polisi pun menemukan video asusila yang dilakukan oleh tersangka sebagai dokumen pribadi yang disimpan di ponselnya. Video tersebut dapat menjadi bukti penguat dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.