Cirebon –
Ratusan ribu warga Kabupaten Cirebon tercoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang mendadak kehilangan jaminan layanan kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan tersebut terjadi seiring diterapkannya kebijakan pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, pemerintah mengelompokkan penduduk ke dalam 10 desil tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Dalam skema DTSEN, hanya warga yang berada pada desil 1 hingga 5 yang dinilai berhak menerima bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS PBI. Warga di luar kelompok tersebut dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi berbagai basis data nasional, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, dan Regsosek, yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil, serta data dari sejumlah instansi lain seperti BPJS Kesehatan, PLN, dan Pertamina.
BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mencatat, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cirebon pada tahun 2026 mencapai 1.097.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 930.687 peserta merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sementara sisanya, sebanyak 166.708 peserta, berasal dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Badan Usaha Pemerintah Daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengatakan mayoritas peserta JKN di Kabupaten Cirebon masih didominasi oleh masyarakat penerima bantuan iuran dari pemerintah.
“Jumlah peserta PBI JK di Kabupaten Cirebon masih sangat besar. Ini menunjukkan peran negara dan pemerintah daerah sangat penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Adi Darmawan, Kamis (29/1/2026).
Adi mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta Dinas Sosial menyusul adanya pengurangan kuota PBI akibat kebijakan efisiensi anggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan PBI. Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap diusulkan dan dikonsultasikan agar dapat kembali dibiayai melalui skema PBI.
“Sementara bagi masyarakat yang dinilai sudah mampu, kami mengimbau untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri,” katanya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon secara rutin melakukan pemadanan dan pemutakhiran data bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemadanan ini dilakukan untuk menjaga akurasi data peserta JKN. “Jika ditemukan data ganda atau peserta yang telah meninggal dunia, akan dilakukan pembaruan data. Pembayaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan akan dikompensasikan pada bulan berikutnya, sehingga tidak terjadi kelebihan bayar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, mengungkapkan bahwa jumlah warga yang iuran BPJS Kesehatannya disubsidi Pemkab mengalami penurunan lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah peserta PBI yang dibiayai Pemkab Cirebon mencapai sekitar 350.000 warga.
“Dengan sangat menyesal, kami sampaikan bahwa tahun ini ada 186.000 warga yang tidak lagi bisa tercover BPJS Kesehatan program PBI,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak terlepas dari kondisi anggaran daerah. Pada APBD tahun 2026, Pemkab Cirebon hanya mengalokasikan Rp 74 miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan PBI. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang hampir mencapai Rp 100 miliar.
Kondisi tersebut semakin diperberat dengan dihentikannya bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang pada 2025 lalu masih menggelontorkan dana sebesar Rp 29 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS PBI di Kabupaten Cirebon.
“Alokasi APBD menurun tajam, dan situasinya makin berat karena bantuan dari Pemprov Jawa Barat juga dihentikan,” jelasnya.
Dengan total anggaran Rp 74 miliar tersebut, Pemkab Cirebon hanya mampu menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi sekitar 164.000 warga. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa melakukan penyaringan ketat dalam penetapan penerima bantuan.
“Seleksi harus dilakukan agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan,” tegasnya.







