Pemkab Tasikmalaya resmi mengajukan sejumlah ruas jalan Kabupaten menjadi Jalan Provinsi. Dari tujuh yang ditargetkan, empat ruas jalan kabupaten sudah diajukan dikelola kewenangannya oleh Pemprov Jawa Barat. Total panjang ruas jalan yang diajukan mencapai 168,49 Kilometer.
“Surat pengajuan sudah saya serahkan langsung kepada Pak Gubernur waktu di Suryalaya. Untuk tahap pertama, kita fokus pada empat ruas jalan terlebih dahulu. Kalau target kita 7 ruas jalan,” ujar Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin pada infoJabar di Mapolres Tasikmalaya Selasa (9/9/2025).
Cecep menyampaikan pada tahap awal hanya empat ruas jalan yang diusulkan, meski sebelumnya Pemkab menyiapkan tujuh ruas jalan untuk diajukan. Keempat ruas jalan yang diusulkan dinilai memiliki peran strategis karena terhubung dengan jaringan jalan provinsi maupun jalan nasional. Rincian panjang jalan yang diusulkan sebagai berikut:
Ruas Jalan Warungpeuteuy-Bojonggambir-Darawati sejauh 61,60 Km. Jalan ini berawal dari ruas jalan provinsi dan kembali tersambung dengan jalur provinsi, sehingga penting dalam memperlancar mobilitas antardaerah.
Kedua, ruas Jalan Papayan-Cikalong sejauh 60,20 Km. Jalan ini jalur vital yang menghubungkan jalan provinsi dengan jalan nasional, sekaligus menjadi jalur alternatif pergerakan ekonomi masyarakat.
Ketiga, ruas Jalan Ciawi-Singaparna sejauh 23,69 Km. Jalan utama yang menghubungkan pusat pemerintahan di Singaparna dengan wilayah lain, serta menjadi penghubung strategis antara jalan provinsi dan nasional.
Terakhir, ruas Jalan Cilangkap-Cineam-Kadangjaya sejauh 23,00 Km. Ini jalan perbatasan Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran, sekaligus akses penting menuju jalur provinsi dan nasional.
“Jadi kan jalur jalur ini bersinggungan atau berhubungan dengan Jalur Provinsi dan Nasional. Ini semata untuk menggerakan roda ekonomi masyarakat,” kata Cecep Nurul Yakin.
Menurut Bupati Cecep, jika alih status ini disetujui, Pemprov Jawa Barat akan mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan dan pembangunan jalan. Hal ini dinilai tepat karena ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya melayani kepentingan lokal, tetapi juga menjadi jalur penghubung antarkabupaten.
“Semoga segera ada kepastian apakah pengajuan ini akan masuk dalam rencana kerja Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2026. Kalau pun belum masuk dalam tahun depan, Pemkab Tasikmalaya sudah menyiapkan langkah alternatif. Bahkan dalam APBD Kabupaten, kami sudah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan 22 ruas jalan, termasuk empat ruas yang diajukan ini,” terangnya.
Jika pengajuan disetujui, maka dana pemeliharaan dari APBD Kabupaten yang sebelumnya dialokasikan ke empat ruas jalan tersebut akan dipindahkan untuk memperbaiki ruas-ruas lain yang masih menjadi kewenangan kabupaten.
Saat ini, total panjang jalan kabupaten di Tasikmalaya mencapai sekitar 1.230 kilometer. Dengan dialihkannya 168,49 kilometer ke kewenangan provinsi, beban pemeliharaan jalan di tingkat kabupaten akan berkurang. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur di ruas jalan lain yang masih menjadi tanggung jawab Pemkab.