YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan kini harus mendekam di dalam tahanan. Streamer yang dikenal dengan nama akun Resbob itu ditetapkan jadi tersangka, usai videonya viral yang berisi narasi penghinaan terhadap Suku Sunda.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berkas perkara Resbob pun sudah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) ke Kejaksaan. Dia hanya tinggal menghitung hari untuk menghadapi persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
infoJabar pun merangkum awal mula penanganan kasus Resbob hingga ditetapkan jadi tersangka. Lantas, bagaimana ceritanya? Berikut ini kronologinya:
Semuanya bermula pada awal Desember 2025. Resbob lewat siaran langsung di akun media sosialnya, nekat melontarkan kata hinaan yang memantikan kemarahan dari kalangan Suku Sunda.
Setelah videonya viral, salah satu pihak yang melaporkan Resbob ke Polda Jabar adalah Viking Persib Club (VPC). Polisi kemudian bergerak dan ruang pelarian Resbob saat itu dipersempit setelah alamatnya diketahui berada di Jakarta Timur dan kuliah di Surabaya.
Tak lama setelah kasus ini jadi sorotan, tepat pada 15 Desember 2025, polisi memastikan telah menangkap Resbob. Dari Surabaya, pria berusia 25 tahunan itu belakangan diketahui kabur ke Solo dan akhirnya diciduk saat berada di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Bahkan untuk menutupi jejak pelacakan, Resbob memilih menitipkan telepon genggamnya kepada sang pacar. HP tersebut dititipkan saat dia berada di Surabaya untuk kabur ke Solo.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada 17 Desember 2025 Resbob ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jabar. Resbob saat itu dihadirkan ke publik setelah kasus penghinaan yang dia lakukan viral di media sosial.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat itu memimpin langsung rilis di hadapan wartawan. Irjen Rudi pun menyatakan, Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan sehingga mendapat saweran dari para penontonnya.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Irjen Rudi.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan,” imbuhnya.
Kemudian, pada 6 Januari 2026, Polda Jabar melimpahkan berkas perkara Resbob ke kejaksaan. Delapan orang saksi telah diperiksa bersama dengan dua orang saksi ahli untuk mendalami kasus penghinaan tersebut.
Setelah berkasnya dilimpahkan, Kejati Jabar pun mengkonfirmasi telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kejati kemudian menunjuk 6 orang jaksa untuk ikut meneliti kasus Resbob sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Yang menarik dalam perkara ini adalah dugaan keterlibatan dua kawan Resbob. Sebab saat melakukan siaran langsung, ujaran kebencian itu Resbob lontarkan ketika menyetir mobil dan ada dua orang kawannya yang ikut membantu proses itu dilakukan.
Namun kemudian, Polda Jabar menyatakan dua kawan Resbob berpotensi lolos dari jerat hukuman. Keduanya saat ini ditetapkan menjadi saksi, dan nantinya akan dimintai memberikan keterangan yang memberatkan soal kasus yang Resbob lakukan.
Penegasan ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Hendra Rochmawan. Dia mengatakan bahwa dugaan keterlibatan dua teman Resbob tidak memenuhi Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.
“Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu,” demikian pernyataan Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).
Padahal, pengacara Viking Persib Club (VPC) Ferdy Rizki Adilya telah menantikan status hukum dua kawan Resbob tersebut. Mereka bahkan menyatakan keberatan jika dua orang itu statusnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga turut serta terlibat dalam kasus penghinaan Suku Sunda.
Meski demikian, Hendra memberi sinyal jika di kemudian hari ada perkembangan soal kasus ini. Dua orang itu statusnya bisa berubah jadi tersangka, asal Resbob memberkan fakta soal keterlibatan mereka.
“Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka se-iya se-kata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah,” pungkasnya.” pungkasnya.
