Bandung –
Kasus korupsi yang menjerat nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin makin melebar. Perkara itu kini menyeret nama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang berpelung dipanggil Kejari Kota Bandung untuk dimintai keterangan.
Erwin ditetapkan jadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang. Keduanya dinyatakan diduga meminta sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bandung.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini? Berikut rangkumannya:
Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 10 Desember 2025, Erwin tak kunjung ditahan. Alasannya, Kejari Kota Bandung masih menunggu surat untuk penahanan Erwin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat itu pun kini sudah dikirim secara berjenjang melalui Kejati Jabar. Namun demikian, Kejari Kota Bandung sepertinya belum mendapatkan jawaban untuk rencana penahanan Erwin.
Gugat ke Praperadilan Namun Ditolak Hakim
Erwin sempat melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan. Erwin saat itu menuding penetapan status tersangkanya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Namun kemudian, gugatan itu gugur di tengah jalan. Hakim Tunggal PN Bandung menolak gugatan Erwin dan menyatakan langkah Kejari Kota Bandung dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Buka Peluang Periksa Farhan
Terkini, Kejari Kota Bandung pun memberikan update penanganan kasus Erwin. Korps Adhyaksa itu berpeluang memeriksa Farhan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang masih didalami.
“Kalau diperiksa, kemungkinannya pasti ada. Tinggal menunggu waktunya saja,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar belum lama ini.
“Kalau terkait wali kota, ya, kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan, karena untuk saat ini kita masih dari Dik Umum ke Dik Khusus. Sehingga kita sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait perkara ini,” tambahnya.
Percepat Pelimpahan Berkas Perkara
Saat ini, Kejari belum menahan Erwin maupun Awang. Alex mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara berjenjang melalui Kejati Jabar untuk tahap penahanan tersebut.
“Kita sekarang sedang mempercepat proses pemberkasan, dan tidak tertutup kemungkinan begitu sudah selesai dalam waktu yang kita tentukan, kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Farhan Patuhi Proses Hukum
Merespons hal itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan akan menjalani semua tahap, termasuk peluang diperiksa kejaksaan.
“Kalau itu mah udah clear, kita pasti patuh,” kata Farhan menjawab pertanyaan wartawan soal peluang diperiksa Kejari Kota Bandung, Rabu (28/1/2026).
Belum Terima Surat Panggilan Kejari
Hingga saat ini, Farhan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Kejari. Meski begitu, ia memastikan akan mematuhi aturan yang ada, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Belum, belum ada, menunggu. Pokoknya, prinsipnya, Pemerintah Kota Bandung akan patuh pada proses hukum,” pungkasnya.







