Putus Pertemanan Berujung Maut di Kampung Gajah

Posted on

Bandung

Kasus tewasnya ZAAQ (13), siswa kelas VII SMPN 26 Bandung, akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap dua remaja yang diduga kuat menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di semak belukar area terbengkalai eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (13/2) malam. Beberapa hari berselang, aparat bergerak cepat memburu pelaku. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah ditangkap 2 orang tersangka,” tutur Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Ditangkap di Garut, Tersangka di Bawah Umur

Dua tersangka berinisial YA (16) dan AP (17) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, Sabtu (14/2/2026) malam. Keduanya sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut.

“Terkait penemuan mayat di eks Kampung Gajah, kami amankan pelakunya. Ada dua orang yang juga masih di bawah umur. Kami amankan di Garut,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra.

Status keduanya masih remaja. YA tercatat sebagai pelajar SMK di Garut, sementara AP sudah putus sekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan. “Kedua tersangka ini masih di bawah umur, untuk YA bersekolah sementara AP bekerja sebagai tukang dekor nikahan,” kata Niko.

olisi menunjukkan barang bukti yang dipakai pelajar garut habisi nyawa siswa SMP di Bandungolisi menunjukkan barang bukti yang dipakai pelajar garut habisi nyawa siswa SMP di Bandung Foto: Whisnu Pradana/

Sakit Hati dan Niat yang Sudah Direncanakan

Dari hasil pemeriksaan awal, pembunuhan terjadi pada Senin (9/2/2026) sore. Fakta yang terungkap, motif pembunuhan bermula dari rasa sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan dengan pelaju.

“Tersangka ini mengaku sakit hati terhadap korban, dimana korban memberikan pernyataan sikap yaitu memutus hubungan pertemanan mereka,” kata Niko.

YA dan korban diketahui telah saling mengenal selama tiga tahun karena korban sempat bersekolah di Garut sebelum pindah ke Bandung. Hubungan mereka bahkan disebut seperti kakak dan adik.

“Dulu di garut, mereka sempat berselisih lalu korban pindah ke Bandung. Tapi meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu. Tapi pelaku tidak terima karena hubungan pertemanan mereka diputus begitu saja oleh korban. Jadi hubungannya kakak adik lah ya,” kata Niko.

Rasa kecewa itu berubah menjadi niat jahat. YA disebut sudah bertekad menghabisi korban saat memutuskan berangkat ke Bandung.

“Dalam keadaan sakit itu, pelaku berangkat ke Bandung menyusul korban, tapi memang dengan niat memang membunuh korban. Dia diantar oleh saudaranya AP, mereka berangkat hari Senin,” kata Niko.

Pertemuan Terakhir di Kampung Gajah

Setibanya di Bandung, YA menemui ZAAQ di sekitar sekolahnya. Mereka kemudian pergi menuju area eks Kampung Gajah sekitar pukul 15.30 WIB, lokasi yang kini sunyi dan terbengkalai. Keduanya sempat terlihat cekcok hingga pelaku menusuk korban dengan pisau yang ia bawa.

“Sementara tersangka AP menunggu di bagian luar. Perlu diketahui, tersangka YA ini sudah membawa pisau di motornya. Kemudian pisaunya dimasukkan ke jaketnya,” kata Niko.

“Setelah korban terjatuh namun masih dalam keadaan sadar, tersangka lalu menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” sambungnya.

YA kemudian membawa ponsel dan jaket korban yang ternyata merupakan pemberiannya. Ia lalu kembali ke Garut bersama AP. Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan secara tidak sengaja oleh saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial.

“Jadi korban ini dihabisi hari Senin sore, itu pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian ada jeda beberapa hari, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang live media sosial pada Jumat malam,” kata Niko.

“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” lanjutnya.

Ancaman Hukuman Mati

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutup Niko.

Halaman 2 dari 2