Bandung –
Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) dalam sepekan terakhir. Mulai dari 9 orang tewas usai menenggak miras oplosan di Subang hingga balita dianiaya pacar ibunya di sebuah hotel di Karawang.
Berikut rangkuman berita Purwasuka pekan ini
1. Maut di Tol Cipali KM 85: Pikap Hantam Truk, Satu Orang Tewas
Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 85 B dari arah Cirebon menuju Jakarta, tepatnya di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Insiden yang melibatkan mobil pikap bernomor polisi B 9049 FAW dengan sebuah truk yang melarikan diri itu terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 05.18 WIB.
“Benar telah terjadi kecelakaan, kendaraan melaju dari dari arah Cirebon menuju arah Jakarta di lajur 2, Setiba di TKP KM 85 Jalur B diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya,” ujar Ardam Rafif Trisilo selaku Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali.
Ardam menjelaskan saat peristiwa tragis itu terjadi, kondisi cuaca di lokasi sedang diguyur hujan. Kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kurangnya antisipasi pengemudi pikap dalam menjaga jarak aman sehingga menghantam bagian belakang truk di depannya.
“Setelah menerima laporan dari pengguna jalan, petugas patroli, derek, serta tim paramedis Astra Tol Cipali bersama PJR langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas tiba di lokasi kejadian pada pukul 05.18 WIB untuk melakukan proses evakuasi,” katanya.
Kecelakaan ini menyebabkan pengemudi pikap atas nama Imam Kharor (42), warga Tunjungmuli, Purbalingga, Jawa Tengah, meninggal dunia. Korban mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kecelakaan di Tol Cipali. Foto: Istimewa |
“Astra Tol Cipali menyampaikan duka cita yang mendalam atas adanya korban jiwa dalam peristiwa ini. Terdapat satu orang korban meninggal dunia saat perjalanan evakuasi menuju RS Abdul Radjak, Purwakarta,” katanya.
2. Polisi Gadungan di Subang Diringkus, Peras Korban Pakai Airsoft Gun
Aksi pemerasan terhadap warga terjadi di Kabupaten Subang. Tiga orang pria melakukan pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Resmob Polda Jabar.
Kasus itu terjadi di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Rabu (28/1/2026) lalu. Saat itu, tiga orang pelaku yakni DHS, MI dan WDA tiba-tiba memberhentikan paksa korban di jalan.
“Para pelaku menargetkan korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, dan menuduh korban terlibat kasus narkoba,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Senin (9/2/2026).
Saat itu, korban dimasukkan ke dalam mobil. Bahkan korban diancam menggunakan airsoft gun menyerupai pistol.
“Pelaku juga merampas telepon genggam korban untuk menghubungi pihak keluarga,” kata Dony Eko.
Setelah menghubungi, pihak keluarga kemudian mentransfer uang tebusan sebesar Rp 4 juta. Tak hanya itu, pelaku juga membawa sepeda motor korban.
“Ternyata ada korban lainnya yang juga sudah menyerahkan uang Rp 2 juta,” katanya.
Usai menerima laporan, polisi bergerak. Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 3 pelaku tersebut pada Sabtu (7/2/2026) lalu.
“Tiga tersangka ini punya peran beda-beda. DHS sebagai pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata dan menerima uang pemerasan. Kemudian MI pengemudi dan melakukan intimidasi. Sedangkan WDA membawa motor korban,” katanya.
Ketiga pelaku merupakan komplotan yang kerap beraksi di wilayah Subang. Sejauh ini, kata Kapolres, komplotan tersebut sudah 3 kali beraksi dengan nilai pemerasan yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang
Sembilan orang tewas akibat miras oplosan terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kejadian ini empat orang yang terlibat dalam kasus ini diamankan Polres Subang.
Empat orang ini terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet. Peredaran miras oplosan tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya sembilan orang warga Subang serta tiga orang lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Polres Subang setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, (9/2) lalu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony.
Dony mengungkapkan, dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam mengonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
“Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” tambah Dony.
Hingga, Kamis (12/2/2025), tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras oplosan tersebut, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.
Polres Subang juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
4. Pelarian Pencuri Kapal Asal Indramayu Berakhir di Karawang
Angin kencang yang menyapu pesisir Karawang pada Kamis (12/2/2026) sore menjadi saksi bisu berakhirnya pelarian seorang pria asal Kabupaten Indramayu bernama Karwita (46).
Di tengah riuh ombak Dusun Karangsinar, Desa Ciparage Jaya, personel Satpolairud Polres Karawang bergerak cepat menyergap Karwita, yang diduga kuat sebagai dalang pencurian kapal nelayan yang sempat menghebohkan jagat maya di Indramayu.
“Jajaran Satpolairud Polres Karawang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Karwita (46) warga Tulangkacang, Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang diduga kuat merupakan pencuri kapal di wilayah Cirebon,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Operasi senyap ini mengungkapkan bahwa, pergerakan petugas bermula dari koordinasi intensif antara Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolairud Polres Karawang.
“Jajaran Polairud mengendus jejak pencurian perahu nelayan di wilayah Cirebon yang informasinya sempat viral dan memicu keresahan di media sosial. Kami menyisir setiap muara dan merangkul masyarakat di sepanjang garis pantai Karawang untuk menjadi ‘mata dan telinga’ kepolisian,” kata dia.
Informasi itu, lantas diterima para nelayan Karawang, hingga akhirnya perahu bernama lambung Putri Kayla, berhasil diamankan di Muara Ciparage, Kabupaten Karawang.
“Kami mendapat informasi nelayan, kami langsung menuju lokasi Perahu Lambung Putri Kayla yang berada di Muara Ciparage. Terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Satpolairud Polres Karawang,” ungkapnya.
Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di wilayah hukum Polres Cirebon, pihaknya kemudian melimpahkan perkara, serta terduga pelaku dan barang buktinya ke Polda Jawa Barat Untuk ditindak lebih lanjut.
“Ini TKP nya di Cirebon, jadi terduga pelaku, serta barang bukti kami limpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
5. Gegara Hal Sepele, Pacar Ibu Aniaya Bayi di Hotel Karawang
Sunyi dini hari di sebuah hotel di Karawang Barat mendadak pecah oleh nestapa, seorang balita diduga jadi korban kekejian hanya karena menangis ditinggal sang ibu.
Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah kamar yang seharusnya menjadi tempat istirahat justru berubah menjadi saksi bisu tindakan keji terhadap seorang balita yang baru menginjak usia 2,5 tahun.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menuturkan, saat itu, sang ibu tengah menginap bersama pacarnya IP (30), ia membawa buah hatinya ke salah satu hotel di Karawang Barat.
“Sang ibu diketahui menginap di hotel tersebut membawa anaknya yang berusia 2,5 tahun, ia menginap bersama pria berinisial IP (30) yang diketahui pacar sang ibu,” kata Wildan, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (14/2/2026).
Tragedi ini, bermula saat sang ibu pergi keluar hotel selama 30 menit untuk mencari makanan di luar. Namun, kepulangannya disambut pemandangan yang menghancurkan hati.
“Setelah pulang membeli makan, ibunya mendapati buah hatinya tak lagi terlelap tenang, melainkan dalam kondisi luka berat yang memilukan di tubuh dan wajahnya,” kata dia.
Alasan di balik kekerasan itu tergolong sepele namun fatal, pelaku gelap mata hanya karena tak sanggup mendengar tangisan korban, alias anak dari pacarnya tersebut.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum, saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Pemicunya hak sepele, korban saat itu menangis ditinggal ibunya, tapi pelaku tak mau mendengar kebisingan sehingga menganiaya korban di dalam kamar,” ungkapnya.
Polres Karawang melalui Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang langsung meringkus IP (30), pria yang diduga kuat sebagai dalang di balik luka-luka yang diderita korban.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik menetapkan IP sebagai tersangka. Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Wildan.
Atas perbuatannya, IP terancam kurungan lima tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“IP terancam hukuman penjara selama 5 tahun, seusia pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
“








