Cirebon –
Trotoar di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, kembali dipenuhi sepeda motor. Meski sehari sebelumnya sudah diberi peringatan, puluhan kendaraan roda dua masih ditemukan parkir di atas trotoar depan CSB Mall, Selasa (3/2).
Pantauan di lokasi, deretan sepeda motor tampak berjajar rapat di jalur pejalan kaki. Akibatnya, ruang pejalan kaki kembali terhalang dan tak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Petugas Satpol PP Kota Cirebon pun kembali mendatangi lokasi tersebut. Kali ini, penertiban dilakukan dengan tindakan tegas. Satu per satu sepeda motor yang parkir di atas trotoar dirantai oleh petugas.
Rantai besi dipasang pada bagian roda kendaraan sebagai penanda pelanggaran, sementara sejumlah pemilik terlihat kebingungan saat mendapati kendaraannya telah dirantai.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera, agar trotoar tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Hari ini kita melakukan penertiban sepeda motor yang parkir di atas area pejalan kaki yaitu trotoar di depan CSB Mall,” ucap Luthfi saat ditemui di lokasi.
Ia menyebut, di lokasi tersebut petugas menemukan puluhan sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Cipto Mangunkusumo. “Total kurang lebih ada sekitar 34 kendaraan yang parkir di atas trotoar,” ujarnya.
Terhadap para pemilik kendaraan, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kita masih memberikan pembinaan kepada para pelanggar. Kita juga meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” ucap Luthfi.
Jika ke depannya masih ditemukan kendaraan yang parkir di atas trotoar, petugas akan menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar.
“Sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2019 itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Kalau dari sanksinya ada denda sebesar Rp250 ribu,” kata Luthfi.
Untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang parkir di atas trotoar, petugas akan rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi.
“Pengawasan nanti kami bersama Dishub akan melakukan patroli,” ucap Luthfi.
Naoren Kaget Motornya Digembok
Sementara itu, Naoren tak menyangka sepeda motor miliknya akan dirantai petugas Satpol PP. Motor tersebut ditindak setelah ia memarkirkannya di atas trotoar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Sebelum ditertibkan, Naoren memarkir sepeda motornya di atas trotoar Jalan Cipto Mangunkusumo, tepat di depan CSB Mall pada Selasa (3/2/2026) sore. Ia kemudian masuk ke pusat perbelanjaan tersebut untuk memperbaiki ponsel miliknya.
Namun saat keluar, ia terkejut melihat suasana mendadak ramai. Sepeda motor yang ia parkirkan di atas trotoar tersebut rupanya sudah dirantai oleh petugas Satpol PP.
“Keluar-keluar kaget. Tiba-tiba rame. Motornya udah digembok,” kata warga Cirebon itu saat ditemui di lokasi.
Naoren bercerita, awalnya ia berniat memarkir motor di area parkir resmi CSB Mall. Namun, akses masuk parkir tersebut sudah menggunakan sistem kartu e-toll, sementara dirinya tidak memiliki kartu tersebut.
“Tadinya mau masuk ke parkiran motor, tapi ternyata pakai kartu e-toll. Kita kan nggak punya,” ujarnya.
Ia mengaku sempat bertanya kepada orang di sekitar lokasi. Dari sana, Naoren kemudian diarahkan untuk memarkir kendaraannya di atas trotoar.
“Saya nanya, katanya ‘nggak apa-apa Mbak, di situ aja’,” tuturnya.
Namun, Naoren kaget ketika petugas Satpol PP melakukan penertiban. Sepeda motornya termasuk salah satu yang ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar.
“Tadi cuma mau nyervis HP doang sebenarnya,” ucapnya.
Setelah motornya digembok, Naoren menjalani proses pendataan oleh petugas. Ia menyebut tidak ada proses denda saat itu, melainkan hanya pencatatan identitas. “Pendataan aja sih,” ujarnya.
Penertiban parkir di trotoar ini dilakukan Satpol PP sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan pengembalian fungsi trotoar bagi para pejalan kaki.
Terhadap para pemilik kendaraan yang melanggar, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.







