Pulihkan Uang Negara Rp 80 M, 7 Jaksa di Karawang Diganjar Penghargaan

Posted on

Tujuh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sukses pulihkan keuangan negara sebesar Rp80,3 miliar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menuturkan, upaya pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan bantuan hukum dari kejaksaan dalam pendampingan penagihan pajak daerah.

“Alhamdulillah pada tahun 2024, kami telah memberikan kontribusi pendampingan hukum baik secara litigasi, dan non-litigasi dalam penagihan pajak daerah,” kata Syaifullah saat ditemui di kantor Kejari Karawang, Jumat (25/4/2025).

Syaifullah menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan sistem administrasi yang transparan, serta supremasi hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Karawang.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi administrasi di lingkup pemerintahan daerah, serta mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan,” kata dia.

“Tujuh orang jaksa dari kami yang diberi penghargaan merupakan jaksa yang bertugas langsung melakukan pendampingan di bidang Datun,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pendampingan dari jaksa.

“Ini merupakan upaya yang kongkrit dalam pemulihan keuangan negara, saya tentu sangat mengapresiasi Bapenda dan juga Kejaksaan Negeri Karawang dalam proses ini,” kata Aep, kepada infoJabar.

Selain itu, kata Aep, pihaknya juga melakukan penandatanganan perjanjian antara kejaksaan dan 30 dinas, termasuk dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Karawang.

“Kami dari 30 instansi atau OPD di Karawang juga melakukan MoU bersama Kejari Karawang dalam hal kerjasama bantuan hukum,” imbuhnya.

Aep berharap, semua proses kerjasama yang dilakukan baik dengan penegak hukum maupun pihak ketiga dapat berjalan sesuai aturan, dan menghasilkan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap, seluruh kerja sama yang dilakukan dengan kejaksaan, pemkab, maupuan dengan pihak ketiga bisa sesuai aturan, dan berimbas positif bagi pembangunan di Karawang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *