Bandung –
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjerat Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu kini divonis 9 bulan setelah dinyatakan bersalah memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya.
Perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sejak Januari 2025. Dia saat itu didakwa menggunakan dana yayasannya untuk membayar utang dengan nilai puluhan miliar.
Kasus ini bergulir tak lama setelah Panji Gumilang bebas dari penjara atas perkara penodaan agama. Waktu itu, Panji ditahan selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Bermula pada Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa saat itu menyatakan Panji Gumilang bersalah melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana dakwaan kumulatif.
Tanggal 17 Desember 2025, Hakim PN Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Panji Gumilang kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Melalui pengacaranya, Panji Gumilang saat itu minta dibebaskan dari seluruh dakwaan karena sudah berusia 79 tahun dan merupakan figur penting di Ponpes Al-Zaytun.
Hingga kemudian, pada 18 Februari 2026, hakim meringankan hukuman untuk Panji Gumilang. Hakim PT Bandung memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 9 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga memutuskan tidak menjebloskan Panji Gumilang ke penjara. Karena faktor usia, tahanan Panji Gumilang ditetapkan menjadi tahanan kota.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pid.Sus/2025/PNIdm tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi putusan Hakim PT Bandung dikutip, Sabtu (21/2/2026).
“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kumulatif.”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut.







