Proyek Legok Nangka Tersendat, Pemprov Jabar Harap Restu ESDM Turun

Posted on

Harapan Jawa Barat untuk segera memiliki Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka kembali harus bersabar. Proyek strategis yang digadang-gadang menjadi solusi pengelolaan sampah regional itu masih tertahan di meja Kementerian ESDM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya surat penugasan Menteri ESDM sebagai dasar pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara Badan Usaha Pelaksana (BUP) Legok Nangka dan PLN.

“Legok Nangka saat ini sedang menunggu Kementerian ESDM menerbitkan Surat Penugasan sebagai dasar dilakukannya PJBL dengan PLN. Surat Penugasan Menteri ESDM ini sudah delay sembilan bulan,” ujar Ai, Selasa (14/10/2025).

Ai menjelaskan, keterlambatan surat tersebut berkaitan dengan masa deferred offtake periode dua tahun pertama saat BUP Legok Nangka belum diperkenankan menjual listrik menggunakan feed-in tariff. Namun, Pemprov Jabar telah berupaya mencari solusi hukum agar proyek tidak kembali tertahan.

“Pemprov Jabar sudah menyampaikan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jabar yang menyatakan bahwa di masa deferred offtake tersebut, BUP diperkenankan menjual listriknya ke PLN,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Ai, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan review terhadap struktur tarif listrik. Hasil kajian itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian ESDM dalam menentukan tarif dasar yang akan digunakan dalam negosiasi antara BUP dan PLN.

“Tentunya kita berharap Surat Penugasan ini dapat segera diterbitkan oleh KESDM agar dapat dilakukan PJBL. Setelah PJBL, pihak BUP berkomitmen dapat melakukan konstruksi di tahun 2026,” katanya.

Meski surat penugasan belum terbit, sejumlah kemajuan tetap dicapai. Pemprov Jabar telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari ATR/BPN untuk jalur transmisi listrik dan air baku. Dengan begitu, pembebasan lahan bisa dimulai tahun depan.

“Saat ini Pemprov Jabar juga sudah mendapatkan KKPR dari ATR/BPN untuk jalur transmisi listrik dan air baku sehingga tahun depan sudah mulai dapat dilakukan pembebasan lahan,” jelas Ai.

Di sisi lain, Ai menyebut pihaknya kini dihadapkan pada masa jeda dua tahun antara berakhirnya masa operasional TPPAS Sarimukti dengan dimulainya operasional Legok Nangka. Agar layanan pengelolaan sampah tidak terhenti, berbagai langkah antisipatif sedang ditempuh.

“Pemprov Jabar melakukan upaya-upaya terobosan dan kebijakan baru untuk menyiapkan Sarimukti agar dapat memperpanjang masa layanan,” ujarnya.

Beberapa langkah yang tengah dilakukan antara lain mempersiapkan UPTD PSTR Sarimukti menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih fleksibel dalam bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan layanan berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

“Penyiapan UPTD PSTR selaku pengelola TPPASR Sarimukti menjadi BLUD sedang dikaji dalam perubahan anggaran 2025, dan diharapkan tahun depan sudah mendapatkan persetujuan,” kata Ai.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menyiapkan transformasi Sarimukti menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Danantara.

“Penyiapan Sarimukti menjadi PSEL dengan Danantara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *