Proyek Co-Firing Biomassa di Jabar Dinilai Berisiko Rusak Lingkungan

Posted on

Bandung

Proyek co-firing biomassa di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara di Jawa Barat menuai kritik tajam dari organisasi masyarakat sipil. Meski bertujuan mendorong transisi energi, proyek yang digagas pemerintah melalui PLN sejak 2020 ini dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana, hingga membuka celah praktik korupsi.

Co-firing biomassa merupakan skema pencampuran batu bara dengan bahan bakar biomassa di PLTU. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, bahan baku untuk co-firing biomassa PLTU batubara bersumber dari Hutan Tanaman Energi (HTE), limbah pertanian dan industri, serta sampah perkotaan.

Di Jawa Barat, proyek ini diterapkan di PLTU Indramayu 1-3 dan PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 dengan rasio biomassa sekitar 5 persen. Selain itu, Jawa Barat juga menjadi lokasi pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) sebagai pemasok biomassa.

Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana Putra, mengatakan pengembangan biomassa perlu dikaji secara hati-hati. Pasalnya, kondisi lingkungan di sejumlah wilayah dinilai semakin rentan dan kerap terdampak bencana.

“Alih-alih menjadi solusi transisi energi, pengembangan proyek biomassa justru bisa menjadi ancaman baru bagi masyarakat,” kata Bayu dalam diskusi di Bandung, Kamis (29/1/2026).

Menurut studi Trend Asia, WALHI, dan LBH Bandung, pengembangan HTE di Jawa Barat hingga 2024 diperkirakan telah mencapai hampir 10 ribu hektare. Adapun area pengembangan tersebar terdapat di wilayah Sukabumi, Purwakarta, Indramayu, dan Sumedang. Di Sukabumi, pengembangan HTE telah diintegrasikan dengan pembangunan pabrik pengolahan biomassa.

Sayangnya, ia menilai, pembukaan lahan untuk HTE tersebut dinilai berisiko merusak ekosistem.Di Sukabumi misalnya, sebagian kawasan hutan berfungsi sebagai Kawasan Pelindung Sungai (KPS) yang menopang kehidupan masyarakat sekitar. Pembukaan lahan juga dikhawatirkan mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat primata endemik Owa Jawa.

“Ambisi transisi energi tersebut berkebalikan dengan dampak dari pembukaan lahan konsesi HTE yang berpotensi merusak ekosistem alam. Beberapa tahun ini, tanda-tanda krisis iklim dan melemahnya daya dukung lingkungan semakin terlihat,” jelas Bayu.

Selain dampak lingkungan, laporan tersebut juga mencatat adanya potensi celah korupsi dalam penyediaan biomassa. Pasalnya, pasokan pelet kayu juga berasal dari limbah industri seperti serbuk gergaji yang rawan dimanipulasi. Dikhawatirkan, praktik manipulasi seperti membasahi serbuk gergaji untuk menambah bobot guna meraih selisih harga aktual dapat terjadi.

Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Fauqi Muhtaromun, menyebut penggunaan bahan baku pabrik pelet yang juga mencakup jenis kayu lain seperti pinus sebagai persoalan serius. Praktik ini, kata dia, membuka peluang pembabatan hutan dengan dalih pemenuhan kebutuhan biomassa untuk co-firing.

“Pasokan pabrik pellet kayu berpotensi tidak hanya menggunakan tanaman energi, tetapi juga jenis kayu lain seperti pinus. Praktik ini membuka peluang pembabatan hutan dengan dalih pemenuhan kebutuhan biomassa,” ujar Fauqi.

Sehingga, alih-alih berpindah ke energi terbarukan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat, penggunaan co-firing biomassa dinilai berpotensi membawa masalah baru terkait menghadirkan konflik penguasaan lahan, potensi krisis lingkungan dan deforestasi hingga manipulasi.

“Selain itu juga semakin menjauhkan Indonesia dari energi terbarukan yang berkeadilan yang memenuhi perlindungan hak asasi manusia,” tutup Pengacara Publik LBH Bandung, Maulida Zahra.