Program wakaf uang yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki berbuntut gugatan hukum. Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk mengawal jalannya persidangan polemik tersebut, Selasa (27/1/2026).
Sidang perdana beragenda mediasi terpaksa ditunda karena dua pihak tergugat, yakni perwakilan OJK Jawa Barat dan Notaris Merry, mangkir dari persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Asep, menyebut gugatan ini menyasar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Ia menilai penunjukan YPPDB sebagai lembaga pengelola wakaf uang bermasalah secara hukum karena diduga terafiliasi dengan keluarga tertentu.
“Intinya kami mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum antara Wali Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa. Kami menilai kebijakan ini melanggar aturan yang lebih tinggi, karena sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur kerja sama pengambilan wakaf dengan lembaga eksternal,” kata Asep di lokasi, Selasa (27/1/2026).
Selain wali kota dan YPPDB, sejumlah pihak lain turut terseret sebagai tergugat. Di antaranya DPRD, Kemenag, MUI, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sukabumi, serta OJK Perwakilan Jawa Barat dan Notaris Merry.
Asep menambahkan, pengadilan akan memanggil ulang pihak yang absen melalui juru sita. Sesuai prosedur, pemanggilan dilakukan maksimal tiga kali sebelum proses mediasi bisa dilanjutkan. “Setelah semua lengkap, baru masuk tahapan mediasi,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Rozak Daud, menyatakan materi gugatan telah disampaikan kepada majelis hakim. “Sidang ditunda karena dari pihak OJK dan notaris belum hadir. Materi sudah kami sampaikan, tinggal menunggu jadwal berikutnya,” tutur Rozak.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Kota Sukabumi Miduk Sinaga membenarkan adanya laporan perkara dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Ia memastikan sidang dengan agenda mediasi diputuskan ditunda.
“Intinya masih pemanggilan para pihak karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir. Jadi sidang ditunda satu minggu ke depan,” kata Miduk.
Sementara itu, infoJabar telah berupaya mengonfirmasi Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, namun yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan mendalam. “Tidak ada komentar apa-apa,” ucap Ayep singkat.
Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Tim Pemberi Bantuan Hukum Setda. Ia membenarkan mediasi batal digelar karena ketidakhadiran sejumlah pihak.
“Tadi kan masih pemeriksaan para pihak yang hadir belum sampai tahap mediasi, dan masih ada pihak yang belum hadir yaitu OJK dan notaris,” ungkap ata Yudi.
Saat ini, tim hukum pemerintah daerah sedang menyiapkan jawaban atas dalil-dalil gugatan, termasuk mengumpulkan data dan informasi pendukung. “Yang pasti kita lihat sejauh mana dalil-dalil yang disampaikan penggugat, apakah bisa dibuktikan atau tidak oleh para penggugat,” ujarnya.







