Produksi Konten Syur, Pasutri Pangandaran Diciduk Polisi | Info Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Pasangan suami istri (pasutri) di Pangandaran WJC (24) dan E (25) diciduk polisi. Keduanya ditangkap usai sengaja mempertontonkan adegan intim melalui live streaming.

Kasus ini terbongkar usai Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran usai video pasutri itu tersebar di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di sebuah perumahan Kecamatan SIdamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (13/6) lalu.

“Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui membuat konten asusila tersebut. Tak hanya membuat konten vulgar, keduanya juga membuka jasa video call seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan.

“Dengan menggunakan akun pribadi dan membangun persona daring, mereka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu,” ucapnya.

Aksi ini tak hanya dilakukan sekali atau dua kali saja. Keduanya mengaku sudah melakoni bisnis ‘esek-esek’ ini sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

“Keuntungan yang didapatkan mereka sekitar Rp 30 juta per bulan, memproduksi video secara live dan ada beberapa yang dijadikan (dijual) konsumen live melalui WA,” tuturnya.

Dari aktivitas terlarang ini selama ini, keduanya diketahui telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah. Uang hasil dari aktivitas tersebut, menurut pengakuan mereka kepada penyidik, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk motifnya kita sedang pendalaman tentunya kita gali memang masalah keuangan,” katanya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, antara lain dua unit HP yang digunakan untuk siaran langsung, data akses log in ke aplikasi online, serta rekaman transaksi digital dan tangkapan layar aktivitas siaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Mujianto mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja online yang melibatkan unsur asusila.

“Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma, tapi juga dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *