Beragam peristiwa terjadi di wilayah Priangan Timur, dari mulai Polres Ciamis berhasil tangkap pelaku pencurian taksi online, pemakaman korban Pesawat ATR 42-500 asal Garut dan negara rugi lebih dari Rp19 miliar akibat kasus korupsi pupuk di Tasikmalaya.
Berikut rangkuman Priangan Timur sepekan:
Satreskrim Pores Ciamis berhasil meringkus dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap setelah menggasak mobil milik seorang pengemudi taksi online di wilayah Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan, kasus ini berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Asep Surya alias Acong. Dalam kejadian ini, Acong kehilangan mobil Daihatsu Sigra miliknya saat menarik penumpang pada Rabu (14/1) malam.
“Modus pelaku adalah memesan jasa taksi online, lalu meminta korban berkeliling hingga akhirnya mereka beraksi di SPBU Panawangan,” ujar Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Senin (19/1) lalu.
Hidayatullah mengungkapkan, dua pelaku berinisial DP (43) dan N (55) berpura-pura sebagai penumpang dengan memesan layanan Gocar dari wilayah Cirebon. Di tengah jalan, pelaku membujuk korban makan bersama dan meminta diantar ke beberapa lokasi dengan dalih mencari ‘orang pintar’ di wilayah Ciamis.
“Pelaku membujuk korban untuk melanjutkan perjalanan secara luring (offline) atau di luar aplikasi. Saat berhenti di SPBU Panawangan karena korban hendak ke toilet, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya mengambil mobil korban, pelaku juga menggasak ponsel milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan mobil korban di sebuah kontrakan di wilayah Garut.
“Satu pelaku kami tangkap di Garut. Rekannya sempat melarikan diri, namun berhasil kami ringkus keesokan harinya di wilayah Cirebon,” terang Hidayatullah.
Menurut Hidayatullah, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian mobil. Keduanya diketahui saling mengenal saat mendekam di Lapas Klaten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Daihatsu Sigra, dua unit ponsel, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau para pengemudi taksi online agar lebih waspada, terutama saat menerima pesanan di luar aplikasi atau melayani penumpang dengan rute yang mencurigakan.
Isak tangis iringi kedatangan Deden Maulana, salah satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusarang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Seratusan orang dari mulai keluarga hingga kerabat sambut Deden saat tiba di kampung halamannya, Kampung/Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Kamis, (22/1/2026) sore.
Setelah disolatkan di masjid kampung setempat, jasad Deden Maulana langsung dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Pasanggrahan yang tak jauh dari kediaman Deden.
Kerabat Deden, Berlian Purnama mengatakan pihak keluarga kaget bukan main kala mendengar pesawat yang ditumpangi lelaki berumur 43 tahun tersebut hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026 lalu.
“Kami kaget, tidak tenang. Waktu itu saya sedang di rumah istri, langsung ke sini kemudian ke Bandung, jemput keluarga langsung ke Jakarta,” kata Berlian kepada wartawan, di lokasi, Kamis, (22/1).
Berlian mengugkapkan, di hari Sabtu kelabu itu, pihak keluarga mendapatkan informasi mengenai pesawat yang hilang kontak itu sekitar petang. Keluarga langsung bertolak ke Jakarta untuk mencari kabar lebih akurat.
Setelah jasad Deden ditemukan, kemudian diproses untuk kepentingan penyelidikan keluarga kemudian diperbolehkan untuk membawa pulang jasad Deden untuk kemudian dimakamkan hari ini.
Lebih lanjut, Berlian menceritakan momen terakhir keluarga besar di Garut bersama Deden. Momen kebersamaan itu terjadi saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026 lalu.
Saat itu, kata Berlian, Deden pulang ke Garut kemudian menjemput salah satu anaknya untuk berlibur di Bandung. Menghabiskan waktu sekitar 3 hari di Kota Kembang, Deden dan keluarga kembali ke Garut.
“Kemudian Aa (Deden) tinggal dulu di sini, main seperti biasa sebelum kembali lagi ke Jakarta,” ungkap Berlian.
Berlian sempat menceritakan kisah janggal, sebelum kepergian Deden. Salah satu momen yang dirasa aneh olehnya, yakni ketika Deden datang ke rumah orang tuanya, kemudian memeluk sang ibu yang tengah tidur dini hari.
“Malam hari sebelum pulang lagi ke Jakarta, Aa sempat meluk ibu sedang tidur sekitar jam 2,” terangnya.
Momen itu, adalah momen terakhir mayoritas anggota keluarga besar bertemu dengan Deden. Berlian sendiri terakhir berkomunikasi dengan Deden awal Januari lalu.
“Kalau saya ngomongin mobil. Karena mobilnya sempat nabrak. Biasa saja ngobrol,” tuturnya.
Deden sendiri, di mata Berlian merupakan sosok kakak yang baik hati. Deden terkenal gila bola dan pecinta kopi. Deden sendiri diketahui berstatus sebagai PNS di Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP). Dia sudah lebih dari 20 tahun mengabdi untuk negara.
Kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mencatat kerugian negara membengkak dari semula Rp 16 miliar menjadi Rp 19,3 miliar.
Tak hanya kerugian negara, jumlah tersangka dalam kasus inii juga bertambah menjadi lima orang. Dua tersangka terbaru adalah AS, pemilik CV MMS periode 2016-2024, dan LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBS.
“Benar, kami kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini. Penetapan AS dan LF dilakukan berdasarkan surat nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, kepada infoJabar, Jumat (23/1).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS dan LF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026,” ujar Jimmy.
Dalam konstruksi kasus ini, AS diduga menggunakan perusahaannya sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sementara LF berperan merancang skenario di lapangan agar penyaluran pupuk menyimpang dari aturan.
“Tersangka AS menikmati keuntungan dari hasil korupsi ini. Sedangkan LF bersama pemilik CV GBS berperan menyusun skema agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa diselewengkan,” tegas Jimmy.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan bahwa saat ini total lima tersangka telah ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni ES, AH, dan EN, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (15/1).
“Ketiga tersangka awal sudah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan persidangan. Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Niko.
Niko menekankan, kasus ini menjadi prioritas karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. “Ini komitmen kami mendukung pemberantasan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Para tersangka menyalahgunakan pupuk subsidi dengan mengirimnya ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bukan kepada petani yang berhak,” pungkasnya.







