Seorang pria berinisial KP (37) nyaris menjadi ‘samsak hidup’ setelah ditangkap warga usai menjambret ponsel milik anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Aksi pelaku terjadi saat korban tengah bermain di warung tetangganya.
Korban yang ketakutan langsung berteriak, sehingga warga sekitar keluar dan mengejar pelaku. KP yang tengah menjadi bulan-bulanan warga, beruntung langsung diamankan polisi.
“Tersangka diamankan oleh masyarakat, dan pada saat itu ada patroli Polsek Malausma yang memang lewat di situ, (polisi) langsung mengamankan tersangka dari amukan warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo kepada infoJabar, Selasa (15/4/2025).
Ari mengatakan, pelaku yang sudah mengincar korban sempat bolak-balik sebanyak tiga kali memantau warung tersebut. Saat merasa situasi aman, pelaku kemudian mendekati korban dan meminta untuk meminjam ponselnya.
“Pada saat korban ini sedang bermain di depan warung tetangganya, dilihatlah oleh tersangka. Tersangka ini bolak-balik 3 kali menggunakan motor. Pada saat anak korban ini menjauh dari warung, disamperin oleh tersangka, dan langsung tersangka berbicara kepada anak tersebut, ‘ceng, pinjam HP-nya’,” jelas Ari.
Namun karena tidak mengenal pelaku, korban menolak. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban.
“Setelah mengambil HP anak tersebut, anak korban ini berteriak. Sehingga warga yang ada di sekitar lokasi beramburan keluar mengejar tersangka,” ujar Ari.
Pada saat itu, pelaku ditangkap warga sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang sedang berpatroli di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit airsoft gun berbentuk senjata api di dalam tas pelaku. Meski tidak digunakan saat kejadian, keberadaan senjata tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
“Itu bukan senjata api, tapi airsoft gun. (Airsgoft gun didapat dari mana?) jadi masih berbelit-belit, katanya didapat dari almarhum temannya,” kata Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Di samping itu, Ari juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan HP di luar rumah.
“Anak-anak adalah kelompok rentan yang bisa menjadi sasaran pelaku kejahatan. Orang tua harus lebih mengawasi dan membatasi penggunaan HP di luar rumah,” pungkasnya.