Pria Membuat Akun Sosmed dengan Foto Korban, Ditangkap Polisi

Posted on

Seorang pria yang membuat akun sosmed dengan foto profil dan menggunakan nama dan foto orang lain diamankan polisi. Modus yang dilakukan, pelaku menggunakan foto korban seolah-olah akun tersebut merupakan data otentik milik pelaku.

Awal mula kasus ini terungkap, korban menemukan akun sosmed yang mengatasnamakan dirinya di akun tersebut. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian, pada 8 April 2025 lalu.

Berdasarkan hasil keterangan korban dan alat bukti, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Kerja keras pihak kepolisian berbuah manis hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman kepada wartawan, Jumat, (25/4/2025).

Korban semakin kaget, saat mengetahui jika akun medsos dengan foto profil miliknya digunakan untuk perbuatan menyimpang.

Menurut Rahman, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki kebiasaan seks menyimpang atau ketertarikan terhadap sesama jenis alias LGBT. Kemudian untuk menarik perhatian sesama jenis pelaku membuat akun sosmed mengatasnamakan korban dan menggunakan foto korban sehingga dapat berkenalan hingga menjalin hubungan dengan sesama jenis.

“Adapun motifnya pelaku membuat akun palsu seolah olah otentik tujuannya yaitu supaya bisa menarik perhatian laki-laki (sesama jenis) dan bisa berhubungan dengan laki – laki (sesama jenis / LGBT),” ungkapnya.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. “Pelaku telah melanggar UU ITE Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *