MDJ kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi gegara menanam dan menjual ganja.
MDJ ditangkap di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa hari lalu. Dari tangannya polisi mengamankan 45 pohon ganja yang ditanam di pot dengan ukuran yang berbeda-beda setiap pohonnya.
“Kami amankan MDJ di Lembang KBB, karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).
Niko mengatakan ganja yang sudah dipanen MDJ, tak dijual dalam bentuk ganja kering seperti pada umumnya. Namun dibuat menjadi campuran coklat sehingga lebih tersamarkan peredarannya.
“Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan,” kata Niko.
Cokelat ganja itu lalu dijual oleh tersangka MDJ secara online dengan harga Rp100 ribu per buahnya. Dalam kurun waktu setahun belakangan, ia sudah meraup untung Rp100 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownis ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownis ganja,” kata Niko.
Sementara itu, tersangka MDJ mengaku ia belajar cara membuat coklat dicampur dengan ganja itu dari internet. Ia mendapatkan bahan baku bibit ganja dari internet juga.
“Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownis ganja tapi belum sempat,” kata MDJ.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.