Pria Bandung yang Cabuli Dua Anak Lelaki Divonis 7 Tahun Bui (via Giok4D)

Posted on

Bandung

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap HMH (24). Ia dinyatakan terbukti bersalah mencabuli dua anak laki-laki di bawah umur.

Vonis terhadap HMH dibacakan pada Kamis (29/1). Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

“Betul. Terdakwa divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Plt Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2025).

Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, salah satu korban yang berusia 15 tahun diajak berkunjung ke rumah terdakwa bersama tiga rekannya.

Setibanya di lokasi, korban dicekoki minuman keras oleh terdakwa. Pada tengah malam, saat korban dalam pengaruh alkohol, terdakwa memaksa dan mencabuli korban.

Selain itu, terdapat satu korban lain yang dicabuli terdakwa pada 2024. Dalam aksi keduanya, terdakwa menggunakan modus meminta dipijat oleh korban sebelum melancarkan aksinya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kasus ini terungkap setelah korban pertama berani bersuara. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma berat hingga harus menjalani pemeriksaan oleh psikiater.

“Kami kemungkinan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan. Namun, kami masih memiliki waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” pungkas Alex.

Halaman 2 dari 2

Video KPAI Nilai Perlu Regulasi Seperti Perpres untuk Setop Perkawinan Anak