Pria Asal Lembang Ditangkap karena Menyembunyikan Ganja dalam Cokelat

Posted on

Tak ada yang menyangka bahwa cokelat yang dijual daring itu menyimpan zat terlarang. Di balik tampilannya yang manis, tersembunyi kandungan ekstrak ganja yang diracik sendiri oleh MDJ, seorang pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Usahanya yang digarap dari pot-pot ganja di halaman rumah itu kini membuatnya harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami amankan MDJ di Lembang KBB, karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

MDJ, yang tak memiliki pekerjaan tetap, mengembangkan “kreativitas” dengan mengubah ganja kering menjadi ekstrak cair, lalu membekukannya seperti mentega. Dari sanalah ia mencampurkannya ke dalam adonan cokelat yang ia cetak sendiri. Produk ini ia jual secara online seharga Rp100 ribu per keping.

“Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan,” jelas Niko.

Bisnis MDJ berjalan hampir setahun. Ia mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp100 juta. Tak berhenti di cokelat, ia bahkan telah merancang produk baru: brownis ganja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownis ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownis ganja,” ujar Niko.

MDJ, yang sehari-hari hanya mengandalkan penjualan cokelat ganja untuk hidup, mengatakan bahwa semua ia pelajari secara otodidak melalui internet, termasuk cara membuat hingga menanam ganja.

“Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownis ganja tapi belum sempat,” kata MDJ saat dimintai keterangan.

Kini, kreasi MDJ justru mengantarkannya ke balik jeruji. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara paling lama 20 tahun.