Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Christian Kapau alias Kece akhirnya berurusan dengan polisi setelah mengancam dan menganiaya kurir jasa ekspedisi menggunakan parang saat proses pengantaran paket cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu di Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan pelaku menyerahkan diri pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kece sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang sebelum akhirnya datang ke Mapolres Metro Bekasi.
“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota,” kata Braiel, Minggu (28/9/2025), seperti dilansir infoNews.
Kasus ini bermula saat korban berinisial ID (22) datang mengantarkan paket ke rumah Kece pada Jumat (26/9/2025) siang. Paket tersebut seharga Rp30 ribu dengan metode COD. Namun, Kece menolak membayar secara tunai dan meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
Korban yang sudah berpengalaman menghadapi masalah serupa menolak permintaan tersebut. Ia menyarankan pembayaran dilakukan melalui QRIS karena sering kali pelaku terlambat melunasi tagihan jika via transfer. Perbedaan pendapat ini membuat suasana memanas hingga terjadi adu mulut.
Diduga tersulut emosi, Kece kemudian mengambil parang dan mengayunkannya ke arah korban. Untungnya, ayunan yang mengarah ke perut berhasil ditangkis korban dengan tangan kanan. Meski begitu, kurir tersebut tetap mengalami luka bacok di tangannya.
Aksi ini terekam kamera ponsel dan cepat menyebar di media sosial. Dalam video viral tersebut, tampak pelaku mengenakan celana pendek hijau sambil menenteng parang dan mengusir kurir. Sementara korban terdengar berusaha tetap tenang meminta pembayaran paket COD.
Kini, Kece sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sudah menyerahkan diri. “(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya