Seorang pria yang dikenal berinisial RZ alias Krisna (31) nekat melakukan aksi pemalakan disertai pengrusakan dengan membawa senjata tajam jenis keris. Aksi tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi.
Dalam video yang beredar, RZ terlihat mendatangi sebuah truk dan memaksa sopirnya untuk menyerahkan sejumlah uang. Dengan membawa senjata tajam yang dibungkus kain, RZ mencoba mengintimidasi korban. Namun sopir truk memilih bertahan di dalam kendaraannya dan menolak memberikan uang yang diminta pelaku.
“Iya benar kejadiannya, Selasa 20 Januari 2026. Pelaku berisial RZ sudah berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, kepada infoJabar, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat RZ secara sengaja mendatangi sebuah truk yang tengah beristirahat di Jalan Raya Garut-Bandung, Kecamatan Rancaekek. Di lokasi tersebut, RZ meminta sejumlah uang secara paksa kepada sopir truk.
“Itu kejadiannya siang lah sekitar jam 12an,” katanya.
Tak berhenti di situ, RZ kembali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda pada hari yang sama. Aksi pemalakan kedua terjadi di Kampung Bojong Menje, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek.
“Pemalakan kedua dilakukan pada pukul 17.30 WIB dengan korban berinisial R. Korban tidak memberikan apapun kepada pelaku dan korban berhasil kabur,” jelasnya.
Karena aksinya kembali gagal, RZ justru meluapkan amarahnya. Sambil membawa senjata tajam jenis keris, ia mengamuk dan merusak sejumlah bangunan di sekitar lokasi kejadian. Beberapa rumah warga serta warung menjadi sasaran pengrusakan.
“Pelaku melakukan perusakan rumah dan beberapa warung,” ucapnya.
Usai melakukan aksi tersebut, RZ langsung meninggalkan lokasi. Setelah situasi dinilai aman, warga setempat segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rancaekek.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami langsung bergerak ke TKP. Mencari keterangan saksi-saksi. Setelah itu RZ bisa kami amankan dikediamannya di Rancaekek,” kata Deny.
Atas perbuatannya, RZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 521 KUHPidana.
“Tentang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pengrusakan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” pungkasnya.







