Di Ciparay, seorang pria bernama Deden Mega Kustiwa alias Kecrot berdiri di tepi jalan dengan sebilah golok di tangan. Sementara di Palimanan dan Subang, sejumlah orang bertopi ormas atau berjaket loreng memungut uang dari pedagang kaki lima dan sopir truk. Semua mengaku “mengamankan wilayah”.
Dalam sepekan terakhir, jajaran kepolisian di berbagai wilayah Jawa Barat menunjukkan ketegasan terhadap aksi premanisme. Dari Ciparay Bandung hingga Subang, sejumlah pelaku yang meresahkan masyarakat ditangkap dalam operasi yang digelar menyusul laporan warga.
Aparat Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, mengamankan seorang pria bernama Deden Mega Kustiwa alias Kecrot (30). Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pemalakan sambil membawa senjata tajam.
Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, mengatakan aksi Kecrot membuat warga Jalan Raya Laswi, Ciparay, resah. “Iya preman Deden Mega Kustiwa, alias Kecrot (30) telah kami amankan,” ujar Ilmansyah kepada infoJabar, Rabu (21/5/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025), setelah Kecrot terlihat mengacungkan golok di tempat umum. “Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ciparay langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Kecrot ditangkap saat mengenakan baju bertuliskan BRIGEZ dan membawa golok sepanjang 50 cm lengkap dengan sarungnya. “Premanisme yang berkedok ormas atau menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menakuti masyarakat tidak akan ditoleransi. Kami akan tindak tegas demi menjaga rasa aman warga Ciparay,” tegas Ilmansyah.
Di Kabupaten Cirebon, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol menciduk seorang pria berinisial LJ (48) di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Semplo, Palimanan Timur. Ia dituding memungut uang secara ilegal dari pedagang kaki lima dengan mengatasnamakan ormas.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli terhadap pedagang kaki lima. Pelaku mengaku berasal dari ormas dan memaksa pedagang membayar sejumlah uang setiap harinya,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Kamis (22/5/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dompet, motor, ponsel, karcis retribusi ilegal, dan stiker ormas AJ. “Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, terutama pedagang kecil yang selama ini menjadi korban,” tegasnya.
Masyarakat pun diajak aktif melapor. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” tambah Sumarni.
Tak kalah serius, Polres Subang juga menindak tegas premanisme yang menyasar sopir truk. Empat pelaku diringkus dari dua lokasi berbeda yaitu di Purwadadi dan Pabuaran. “Untuk TKP yang di Purwadadi inisial AS dan EJ. Kemudian TKP di Pabuaran inisial SP dan U,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (23/5/2025).
Kasus di Purwadadi bermula ketika truk dihadang di Jalan Umum, Kampung Kalipace. “Korban sopir truk dan kernet dimintai uang secara paksa. Korban kemudian memberikan uang Rp 20 ribu,” ujar Ariek.
Namun permintaan tak berhenti di situ. “Akibat pemukulan tersebut, korban merasa ketakutan. Hingga korban memberikan uang Rp 200 ribu,” lanjutnya.
Di Pabuaran, dua pelaku lain memalak sopir dengan dalih keamanan. Polisi kemudian menangkap mereka dan mengamankan barang bukti berupa uang, sepeda motor, rompi, dan kuitansi. “Kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,” pungkas Ariek.