Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi menggugat penetapan status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Politikus PKB tersebut menilai langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung sarat pelanggaran hukum dan tidak sesuai prosedur dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Sidang praperadilan Erwin digelar pada Selasa (6/1/2026). Melalui tim kuasa hukumnya, Erwin mengajukan tujuh poin gugatan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Bandung.

Poin pertama menyasar proses penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Erwin.
“Yang pertama materinya, penetapan tersangka Kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” kata pengacara Erwin, Bobby Herlambang Siregar di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Selain itu, pihak Erwin menilai penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Mereka juga menyoroti cara Kejari mengumumkan status tersangka yang dinilai tidak etis dan melanggar prosedur.
“Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum diinformasikan atau pemberitahuan resmi kepada klien kami, jedannya satu sampai dua hari,” ungkapnya.
Keberatan berikutnya berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim tidak pernah diterima oleh pihak Erwin. Selain itu, penyerahan surat penetapan tersangka disebut dilakukan secara tidak patut.
“Surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut, dititipkan ke satpam di malam hari jam 10 malam. Keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Masalah prosedural lain juga disorot, khususnya terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai aturan hukum.
“Ketujuh, terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Itu tujuh materi kita dalam praperadilan ini,” imbuhnya.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut pada Rabu (7/1/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejari Kota Bandung. Kuasa hukum Erwin berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh.
“Ada hak-hak dari klien kami yang menurut kami secara prosedur tidak dijalankan sesuai dengan aturan. Dan kami punya keyakinan bahwa dua alat bukti itu belum terpenuhi,” pungkasnya.






