Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat Negara, Intip Besarannya

Posted on

Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi berkomitmen untuk menaikkan gaji, sebuah kebijakan yang tidak hanya akan dinikmati oleh ASN, tetapi juga Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara.

Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2025.

Perubahan signifikan ini menandai pergeseran dari RKP sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024. Dalam beleid terbaru ini, Presiden Prabowo secara eksplisit menambahkan poin kenaikan gaji untuk pejabat negara, yang sebelumnya tidak tercatat. Hal ini menunjukkan perluasan cakupan penerima manfaat dari kebijakan kenaikan gaji yang diusung pemerintah.

Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, khususnya pada poin keenam dari “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo, tercantum jelas bahwa kenaikan gaji akan meliputi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Dokumen tersebut secara spesifik menyatakan, “Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.”

Penekanan pada profesi tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh mengindikasikan perhatian khusus pemerintah terhadap sektor-sektor strategis ini.

Menariknya, komitmen kenaikan gaji ini muncul setelah pada Agustus 2025, Presiden Prabowo tidak menyinggung isu kenaikan gaji PNS dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kala itu bahkan mengindikasikan bahwa jika tidak disebutkan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, maka tidak ada kenaikan gaji bagi para abdi negara di tahun berikutnya.

“Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada,” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Namun, dengan adanya Perpres 79 Tahun 2025, arah kebijakan kini menjadi lebih jelas dan memberikan angin segar bagi seluruh aparatur negara.

Selain rencana kenaikan gaji, Program Hasil Terbaik Cepat juga mencakup inisiatif penting lainnya. Salah satunya adalah pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%. Ini merupakan target yang lebih ambisius dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya menyebut “optimalisasi penerimaan negara”.

Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.

Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Pada regulasi sebelumnya, hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.

Meskipun besaran pasti kenaikan gaji yang akan berlaku mulai 30 Juni 2025 belum dirinci, penting untuk memahami struktur gaji dan tunjangan ASN yang berlaku saat ini sebagai dasar perbandingan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, gaji seorang ASN dibagi berdasarkan empat golongan utama, di mana setiap golongan memiliki sub-golongan (misalnya Golongan Ia hingga Id) dan besaran gaji juga sangat dipengaruhi oleh masa kerja.

Besaran Gaji Pokok ASN (PP No. 15/2019, data 2023 sebagai referensi):

Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan yang signifikan menambah penghasilan mereka:

Tunjangan Suami/Istri

Sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama ASN, tunjangan diberikan kepada salah satu yang gajinya lebih tinggi (bpk.go.id), (renggalekkab.go.id).

Tunjangan Anak

Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak (termasuk 1 anak angkat), hingga usia 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan sendiri.

Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural, dengan besaran bervariasi sesuai eselon, dari Rp 490.000 (Eselon IVB) hingga Rp 5.500.000 (Eselon IA) (Perpres Nomor 26 Tahun 2007).

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran tukin didasarkan pada kelas jabatan dan instansi. Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I (peringkat jabatan 27), dan terendah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana (peringkat jabatan 4) (Perpres Nomor 37 Tahun 2015).

Tunjangan Makan

ASN mendapatkan tunjangan makan harian. Berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018, Golongan I dan II menerima Rp 35.000/hari, Golongan III Rp 37.000/hari, dan Golongan IV Rp 41.000/hari.

Tunjangan Umum

Besarnya bervariasi berdasarkan golongan: Golongan I Rp 175.000, Golongan II Rp 180.000, Golongan III Rp 185.000, dan Golongan IV Rp 190.000.

Dengan adanya komitmen Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai pertengahan 2025, diharapkan kesejahteraan para abdi negara akan semakin meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik dan pembangunan nasional. Rincian besaran kenaikan gaji ini tentu menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh pihak terkait.

Perincian Kenaikan Gaji dalam Program Hasil Terbaik Cepat

Daftar Lengkap 8 Program Hasil Terbaik Cepat:

Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Saat Ini (Referensi 2023)

Golongan Ia – Id:

Golongan IIa – IId:

Golongan IIIa – IIId:

Golongan IVa – IVe:

Enam Jenis Tunjangan yang Diterima ASN:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *