Warga Jawa Barat dibuat resah dengan aksi debt collector atau mata elang. Dalam melakukan penagihan, sebagian dari mereka tak segan melakukan kekerasan terhadap nasabah atau krediturnya. Alhasil mereka harus berurusan dengan polisi karena telah meresahkan warga.
Beragam kasus debt collector dalam rentang waktu 4 tahun dari Juni 2022 hingga Juni 2025 terjadi di Jawa Barat. Tak hanya dijerat tindak pidana, ada juga mata elang yang menjadi korban, baik itu kekerasan hingga pembunuhan yang dilakukan krediturnya.
Berikut rentetan kasus yang melibatkan mata elang di Jawa Barat dari 2022-2025:
Warga Kabupaten Majalengka dibuat resah dengan aksi pemberhentian secara paksa oleh sejumlah oknum debt collector atau mata elang, Selasa, 7 Juni 2022. Polsek Majalengka turun tangan menindaklanjuti laporan warga, dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang mata elang.
Polisi juga berhasil menahan sebanyak enam unit sepeda motor. Motor tersebut, ditahan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Setelah diamankan, sembilan mata elang itu diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi hal sama.
Beberapa waktu kemudian, warga yang tinggal di wilayah Cimindi, Kota Cimahi diresahkan dengan kelakuan mata elang. Dalam sepekan di Bulan Juli 2022, komplotan mata elang merampas sebanyak tiga sepeda motor warga.
Pelaku perampasan motor tersebut mengaku sebagai debt collector. Modus yang dilakukan yakni dengan mengatakan bahwa pemilik kendaraan motor tersebut belum membayar cicilan sehingga motornya harus dibawa.
Lain dengan kejadian di Kota Cimahi, pada Sabtu, 24 Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler menangkap seorang pria bernama Johanis Leatemia (42). Debt collector itu ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk kreditur.
Dalam menjalankan aksinya, Johanis dibantu tiga temannya berinisial D, RS dan R. Korban ditikam di bagian punggung, beruntung korban selamat dalam kejadian ini.
Pada awal Januari 2023, anggota dari dua ormas di Karawang terlibat bentrok. Kredit macet unit kendaraan jadi pemicu bentrokan tersebut. Dalam kejadian ini sejumlah pelaku yakni S, AI dan T mendapat perintah dari pihak leasing menjadi debt collector untuk menarik unit kendaraan milik korban berinisial YH. Korban diketahui juga merupakan anggota ormas di Karawang.
Pelaku mulanya berusaha menarik unit secara baik-baik dengan menghubungi korban. Akan tetapi, korban yang merasa anggota ormas malah mengancam balik pelaku melalui pesan suara. Mereka pun bertemu di sebuah warung kopi, di Dusun Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Saat bertemu, S menanyakan maksud dari pesan suara yang dikirimkan, saat berhadapan S langsung memukul wajah sebelah kanan YH hingga terjatuh. Saat korban mencoba berdiri, lalu pelaku kedua berinisial B menjambak korban YH. Tak hanya YH, temannya inisial SY yang coba melerai juga jadi sasaran dan jadi korban pembacokan menggunakan samurai.
Aksi sejumlah mata elang ini juga sempat menghebohkan Warga Kota Bandung, mereka terlibat keributan dengan para driver ojol, Selasa, 7 Maret 2023. Keributan terjadi karena pihak ojol tak terima, sehingga menggeruduk kantor debt collector, sejumlah ojol dilaporkan alami luka. Dalam kejadian ini 5 orang debt collector diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Aksi penarikan sepeda bermotor di jalan raya yang dilakukan debt collector juga pernah terjadi di Jalan Gadobangkong, Bandung Barat, Sabtu 27 Mei 2023. Seorang pria bertopi kuning, beraksi dan hendak mengambil paksa sepeda motor milik seorang pengendara. Setelah diselidiki, pria bertopi kuning itu berinisial MT, berhasil ditangkap polisi dan hasil penyelidikan MT ditugaskan perusahaan leasing.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sama seperti profesi lainnya, profesi debt collector pun dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, pelaku R (41) dan A (41), yang berprofesi sebagai buruh serabutan berpura-pura menjadi debt collector yang bertugas menarik motor bermasalah dengan leasing. Keduanya merampas motor milik anak SMA di Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu, Juli 2023. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 17 kali.
Mendapatkan banyak aduan terkait debt collector, pihak kepolisian bergerak merazia tempat mangkal para debt collector. Razia itu dipimpin langsung Kapolres Cimahi yang kala itu dijabat AKBP Aldi Subartono. Razia dilakukan karena masyarakat resah.
“Jadi kadang masyarakat ini motornya tidak nunggak, tapi tetap dihentikan oleh debt collector ini. Dan mereka ini tidak mau dengar penjelasan warga,” tutur Aldi.
Aldi sendiri sempat memanggil para pimpinan debt collector dan leasing yang beroperasi di Cimahi dan Bandung Barat. Pihaknya meminta agar cara penarikan motor nunggak bisa dilakukan lebih humanis. “Apabila ada kaitan kreditur dan debitur kami sarankan untuk diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa disampaikan kepada RT/RW di rumah warga yang menunggak ini,” kata Aldi.
Kasus penarikan motor secara paksa juga terjadi di Garut, korban dalam kejadian ini merupakan kerabat pelatih fisik Persela Lamongan Budi Kurnia. Dalam keterangan melalui medsosnya, kejadian bermula ketika Budi berangkat menuju kawasan Nagreg, Bandung dengan diantar oleh saudaranya bernama Adut menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy nopol Z 2166 DAU miliknya.
Setelah mengantar Budi menuju Nagreg, Adut kemudian bergegas untuk pulang lagi ke Garut dengan menggunakan rute Nagreg-Kadungora-Leles. Namun, di kawasan Leles, korban dicegat tiga orang pria, Minggu, 3 September 2023.
Dalam kejadian ini Budi mengatakan, para pelaku saat itu mengaku sebagai debt collector kepada korban. Mereka berdalih hendak membawa motor, karena pemiliknya menunggak cicilan ke lembaga pembiayaan. “Motor langsung diambil begitu saja. Padahal, tidak ada tunggakan,” kata Budi.
Lain dengan kejadian di Sukabumi, seorang penagih utang, wanita inisial RS (28) itu ditemukan membusuk di bebatuan Sungai Cipelang dan diduga merupakan korban pembunuhan. Korban yang bekerja di koperasi simpan pinjam, tewas dibunuh nasabahnya inisial PS (28). Kejadian pembunuhan terjadi di rumah pelaku di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat 17 November 2023.
PS membunuh RS karena tak terima ditagih utang. PS meminjam uang sebesar Rp3,5 juta di koperasi tersebut. Pada saat menagih utang, korban sempat menendang tersangka. Karena tak terima, kemudian tersangka pun menampar namun berhasil ditangkis. Korban lalu didorong dan dicekik menggunakan sabuk. Tak cukup sampai di situ, tersangka mengambil sebilah senjata tumpul dan memukul kepala korban hingga tewas.
Setelah dilakukan pemukulan, korban disimpan di salah satu kamar yang tak digunakan. Korban didiamkan satu malam dalam kondisi tak bernyawa. Keesokan harinya, tubuh korban yang disimpan di dalam gulungan kasur dibuang ke sungai. Saat proses pembuangan jasad korban, pelaku meminta bantuan anaknya yang baru berusia 13 tahun.
Kejadian pembunuhan terhadap penagih utang juga terjadi di Majalengka di akhir Januari 2024. Tersangka Toto tega menghabisi nyawa Fransisko karena masalah utang-piutang. Ucapan korban dijadikan alasan Toto nekat membunuh Fransisko secara keji.
Jasad Fransisko ditemukan di halaman depan SDN 2 Simpeureum, Cigasong, Majalengka, dalam kondisi penuh luka sayatan. Pasalnya, Fransisko dibunuh secara brutal menggunakan golok.
Kasus kekerasan terhadap debt collector kembali terjadi di Kota Sukabumi, Seorang pria berinisial AS mengalami luka di bagian dagu usai ditusuk menggunakan pisau oleh nasabahnya. Kejadian ini terjadi terjadi di Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin, 13 Mei 2024. Kronologi kejadian saat saksi RS dan AS sebagai pihak ketiga penagih tunggakan leasing mobil sedang nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan. Kemudian, mereka melihat nasabah yang sudah menunggak tiga bulan angsuran melintas di jalan tersebut.
Mobil yang menjadi objek leasing yaitu jenis Toyota Agya berwarna merah dengan kondisi nomor polisi sudah diganti yang asalnya F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Melihat nasabah melintas, saksi RS lantas mengikuti mobil tersebut. RS mendapat perintah dari korban AS untuk mengikuti mobil tersebut, dan ternyata mobil itu langsung menuju ke rumahnya.
Kemudian RS langsung menghampiri nasabah J alias K, dia turun dari mobil langsung ngobrol. RS menanyakan alasan mengganti plat nomor polisi tersebut. Pelaku berinisial J alias K beralasan untuk menghubungi temannya sebagai penanggung jawab mobil. Ketika RS sedang ngobrol dengan teman J alias K melalui sambungan telepon, tiba korban AS dengan temannya menggunakan mobil perusahaan.
AS langsung turun kemudian terduga pelaku J alias K menghampiri dan sempat terlibat adu mulut selama dua menit. Tak lama kemudian, saksi RS mendengar suara pukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku J alias K. RS kaget karena AS ditusuk di bagian dagunya hingga berlumuran darah. Korban dan terduga pelaku saling kenal. Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku inisial J alias K pun melarikan diri.
Berikutnya, mata elang kembali berulah di Jalan Cianjur-Bandung. Media sosial dihebohkan dengan rekaman video menunjukkan aksi polisi menyetop satu unit truk di Simpang, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat, Juli 2024.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat truk engkel itu datang dari arah Cianjur menuju Cimahi. Sejumlah anggota Sat Lantas Polres Cimahi menghentikan truk lalu meminta pengemudinya keluar.
Pengemudi dan kernet truk tersebut lalu digiring ke pos polisi Simpang Padalarang. Diketahui dua orang yang diamankan itu merupakan debt collector yang merampas truk di wilayah Cianjur. “Kami terima informasi bahwa terjadi perampasan truk di wilayah Cianjur, yang kendaraannya melaju ke arah Padalarang,” kata Kanit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Eko Supriono.
Berdasarkan pengakuan pemilik truk, dua pria itu awalnya membuntuti kemudian menyetop truk di daerah Cipeuyeum, Cianjur. Kemudian dia diminta menyerahkan STNK truk karena dianggap belum melunasi tunggakan. Pengemudinya sempat diminta turun, namun kemudian ia naik lagi ke bagian belakang truk tanpa sepengetahuan dua orang itu.
Saat itu lah sopir langsung menghubungi polisi dan informasinya diterima personil Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Cimahi. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penangkapan dua debt collector. “Setelah dapat informasi itu, kami sebar anggota untuk melakukan penyekatan di Simpang Padalarang, guna menghentikan truk dengan ciri-ciri yang disebutkan,” ujar Eko.
Penampungan motor diduga hasil tarikan mata elang di Bogor Utara, Kota Bogor digerebek polisi. Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara mengamankan 26 motor diduga tanpa surat kendaraan, Selasa 28 April 2025. Video momen penggerebekan lokasi penampungan motor tersebut beredar di media sosial. Dalam video tampak sejumlah polisi berseragam dan berpakaian preman mendatangi lokasi penampungan motor.
Dalam video, tampak sejumlah motor berjejer di lahan kosong tanpa penutup, untuk melindungi motor dari panas dan hujan. Lahan kosong tersebut dikelilingi tembok-tembok rumah warga. Motor-motor yang berjejer di lahan kosong tersebut diangkut menggunakan mobil milik Dinas Perhubungan Kota Bogor. Motor tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota.
Aksi mata elang juga sempat meresahkan warga Purwakarta. Lima mata elang tak berkutik saat diciduk polisi di Kabupaten Purwakarta. Mereka ditangkap usai dinilai mengganggu warga di Purwakarta. Kelima ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Kamis 1 Mei 2025 lalu.
“Ada lima orang yang kami amankan. Inisialnya JM, WK, AS, NB dan ET,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah di Mapolres Purwakarta.
Lilik menuturkan penangkapan mereka berawal dari viralnya video di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, mereka kerap nongkrong tak karuan di depan warung bakso di Kampung Cikopak, Kelurahan Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Masyarakat merasa resah. Mereka kerap mengambil rokok dan kopi tanpa membayar. Mereka juga berupaya menghentikan kendaraan bermotor yang diduga menunggak untuk diambil kendaraannya,” ujar Lilik.
Pada pertengahan Mei, AW (27) pegawai koperasi simpan pinjam atau bank emok ditangkap lantaran melakukan perusakan dan membakar kamar office boy (OB) Puskesmas Cidaun, Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, AW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal lantaran korban bernama Ajud tak kunjung membayar angsuran pinjaman. Pelaku juga mengaku jika sempat membuang puntung rokok yang diduga menyebabkan kamar OB tersebut terbakar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 406 dan pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai, penegakan terhadap debt collector yang dilakukan aparat penegak hukum harus ditingkatkan lagi.
“Selama ini masih belum optimal, perlu ditingkatkan lagi, kenapa mengatakan demikian, karena buktinya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang hal itu, masih terjadi, jadi memang harusnya kalau terjadi seperti itu, dilakukan upaya-upaya tindakan, paling tidak diselesaikan dengan cara mediasi. Karena memang juga ada kewajiban dari si debitur untuk menyelesaikan. Jangan sampai juga berlindung di belakang, karena dia tidak mau bayar hutang,” kata Nandang kepada infoJabar.
Begitupun terkait sosialisasi atau penyuluhan hukum terhadap profesi debt collector. Nandang tidak mengetahui apakah ada sosialisasi atau tidak untuk profesi debt collector ini.
“Nah, mungkin penegak hukum kalau ini terdata, mereka-mereka yang bergerak di bidang perusahaan penagih hutang, itu dikumpulkan, diberikan sosialisasi, di tatar, diberikan pengarahan-pengarahan, mana yang boleh, mana yang tidak boleh, mana yang masuk ke ranah hukum pidana, mana yang tidak,” ucapnya.
“Saya kurang punya data terkait dengan masalah itu. Walaupun mungkin tadi saya katakan, mungkin secara tidak langsung, membina dan memberikan penyuluhan hukum misalnya gitu ya, atau pencerahan terhadap mereka yang melakukan pekerjaan sebagai debt collector,” tambahnya.
Menurut Nandang, polisi penting melakukan penyuluhan hukum, terhadap para debt collector. “Penting, agar nanti polisi pun tidak gamang, karena sudah diberikan wanti-wanti, sudah diberikan informasi, kalau masih ada yang melanggar, berarti kan menantang, menentang kebijakan yang telah dikeluarkan,” tuturnya.