Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon gencar melakukan operasi penertiban premanisme, juru parkir liar, dan “Pak Ogah” yang kerap meresahkan masyarakat. Operasi dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Cirebon yang terbagi ke dalam tiga zona Barat, Tengah, dan Timur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, operasi ini merupakan langkah tegas dan terukur dalam menciptakan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat di ruang publik, khususnya di titik-titik rawan aksi pungutan liar (pungli) dan gangguan ketertiban umum.
“Operasi ini menyasar pelaku-pelaku premanisme yang kerap meminta uang secara ilegal kepada pengendara maupun pedagang, terutama di perempatan, pasar, dan simpang jalan strategis,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Petugas berhasil mengamankan 35 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan parkir liar. Penertiban dilakukan secara serentak di tiga zona. Mulai zona barat sebanyak 11 orang diamankan, bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp77.500.
Kemudian zona Tengah sebanyak 13 orang diamankan, berikut uang tunai Rp77.500, satu buah rompi, dan satu bendera yang digunakan untuk menghentikan kendaraan. Lalu zona Timur sebanyak 11 orang diamankan, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp159.500.
Seluruh pelaku langsung dibawa ke Polsek masing-masing untuk proses pembinaan dan pendataan lebih lanjut.
“Kami juga melakukan razia miras dimana puluhan botol disita
Selain menindak praktik premanisme, polisi juga melakukan razia minuman keras (miras) dalam rangka menjaga ketertiban umum. Hasilnya, petugas menyita 15 botol miras pabrikan, 28 botol ciu dan 16 liter tuak,” ungkapnya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya preemtif, preventif, dan represif yang kami lakukan dalam menjawab keresahan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aksi pungli, premanisme, atau tindak kriminal lainnya, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497.
Saat diwawancarai, pedagang pasar menyambut baik atas tindakan tersebut dimana premanisme sudah meresahkan masyarakat. Mereka mengaku kini merasa lebih aman dan nyaman beraktivitas tanpa gangguan dari oknum-oknum yang kerap meminta uang secara paksa.
“Kami harap kegiatan seperti ini terus dilakukan. Preman-preman jalanan yang selama ini meresahkan akhirnya diberi tindakan,” ungkap Rahmat (42) seorang pedagang di Pasar Sumber.