Bandung –
olisi membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung. Para pelaku membobol sepeda motor menggunakan kunci khusus.
Sebanyak 29 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 72 unit kendaraan roda dua dari berbagai jenis.
Puluhan tersangka tersebut ditangkap dalam periode 1 hingga 14 Februari 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, dari 29 tersangka tersebut terdapat satu orang penadah.
“Dari 29 tersangka ini terdapat satu penadah dengan barang bukti berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua sebanyak 72 unit,” ujar Aldi saat siaran pers di Soreang, Jumat (13/2/2026).
Dari total tersangka, 17 orang merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang warga Jawa Barat di luar Kabupaten Bandung, dan tujuh orang berasal dari Lampung. Mereka rata-rata melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Dari para tersangka ini terdapat tujuh orang residivis. Tiga orang residivis pencurian kendaraan bermotor dan empat orang residivis pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Aldi mengungkapkan, tujuh tersangka asal Lampung melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Modusnya, pelaku menggunakan kunci huruf T serta menodong korban dengan airsoft gun.
“Ketujuh orang ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Terdapat tiga laporan polisi dengan modus menodong korban menggunakan airsoft gun, kemudian mengambil sepeda motor korban. Di laporan lain, pelaku menggunakan kunci huruf T,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka lainnya menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, maupun tempat umum lainnya. Mereka merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Selain itu, terdapat dua laporan polisi yang menyebut kendaraan dicuri dalam kondisi kunci masih menempel pada sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Aldi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat keramaian.
“Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas maupun menjadi korban kejahatan, segera hubungi 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolresta Bandung. Kami akan segera merespons dan menindaklanjuti,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilakan datang ke Mapolresta Bandung dengan membawa surat kehilangan serta menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Kami akan membagikan daftar nomor rangka kendaraan melalui media sosial Polresta Bandung. Bagi yang merasa kehilangan, dapat mengambil kendaraannya di Satreskrim Polresta Bandung tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
