Satreskrim Polres Sukabumi menerima pelimpahan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini dilaporkan seorang warga bernama Cecep (53) yang mengaku menjadi korban cakaran saat mencoba melindungi istrinya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda MGS Irlansyah, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polsek Lengkong dan langsung melakukan gelar perkara internal.
“Perkara tersebut sudah kita terima limpahannya dari Polsek Lengkong, kita kemarin sudah menerima limpahan berkas-berkasnya sudah kita terima, kita sudah gelar (perkara) kemarin, sudah,” kata Irlansyah kepada infoJabar, Rabu (10/9/2025).
Irlansyah menjelaskan, penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan dari sejumlah saksi serta dokumen visum medis korban untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk melengkapi berkas tersebut kita mencari saksi yang ada di sana untuk dimintai keterangan. Kasusnya masih penyelidikan, kita masih membutuhkan keterangan saksi serta kekurangan kemarin itu visum saat korban melakukan pengobatan pertama korban. Rencana minggu ini kita panggil saksi,” jelasnya.
Diketahui, Cecep sebelumnya mengaku menjadi korban cakaran pada bagian wajah dan dada setelah mencoba menahan pelaku yang hendak menampar istrinya. Ia juga memperlihatkan sejumlah foto yang menunjukkan bekas luka yang dialaminya.
“Ini luka saya, akibat dicakar dari muka sampai ke dada. Baju sampai sobek, ditarik. Dada ini dicakar, dari atas muka sampai ke dada. Sampai baju pun sampai sobek, bolong, ya berdarah,” kata Cecep kepada infoJabar beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi ikut menelusuri kabar adanya oknum ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan camat setempat dan Dinas Pendidikan di wilayah Pabuaran untuk mengumpulkan informasi awal.
“Sudah (penelusuran) pak, kami sudah komunikasi dengan camatnya dan Dinas Pendidikan (di wilayah Pabuaran),” kata Ganjar, Jumat (8/8/2025).
Ganjar prihatin dan menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN akan diproses sesuai ketentuan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan pidana dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujarnya.