Polisi Ungkap Fakta Baru di Rekonstruksi Pembunuhan Dea Permata

Posted on

Kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Purwakarta, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Dea Permata Kharisma oleh pelaku Ade Mulyana (26) di Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Senin (6/10/2025).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi dua bulan lalu.

“Selamat sore, rekan-rekan media. Pada kesempatan ini, hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, kami dari Satreskrim Polres Purwakarta melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi dua bulan yang lalu,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.

Polisi menetapkan Ade Mulyana sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025, dua hari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 12 Agustus 2025. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, polisi memastikan Ade melakukan pembunuhan seorang diri.

Pantauan infoJabar menunjukkan, Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta hadir langsung dalam rekonstruksi tersebut. Sebanyak 35 adegan diperagakan oleh suami korban, korban, dan pelaku. Rekonstruksi diawali dengan aktivitas pagi hari ketika suami korban berangkat kerja, disusul adegan ke-5 dan ke-6 saat pelaku dan korban membeli sayuran menggunakan sepeda motor.

Aksi keji pelaku terjadi pada adegan ke-9 ketika keduanya sudah berada di dalam rumah sepulang dari pasar. Adegan demi adegan kemudian memperlihatkan rangkaian tindakan pelaku hingga akhirnya pada adegan ke-35, Ade berpura-pura gelisah setelah menjemput suami korban di tempat kerjanya.

Anom menjelaskan rekonstruksi yang memuat 35 tahap itu dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta, memang ada beberapa perkembangan, termasuk pendalaman. Yang pertama, memang ada dugaan pada pasal 6 huruf b dan pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.

Anom belum memerinci bentuk kekerasan yang terjadi hingga korban meninggal dunia, namun memastikan pelaku melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan. “Sementara sampai situ dulu (penjelasan kekerasan seksualnya),” pungkas Anom.

Proses rekonstruksi berlangsung lancar meski ramai disaksikan warga sekitar. Warga yang memadati lokasi beberapa kali berteriak sebagai bentuk kemarahan terhadap pelaku. Polisi tetap menjaga situasi agar kegiatan berjalan aman dan tertib.

Fery Riyana (38), suami dari Dea Permata Kharisma mengawal proses rekontruksi yang dilakukan oleh polisi. Ia menunggu sejak siang hari dan sekitar pukul 16.00 WIB rekonstruksi pembunuhan baru dimulai, di lokasi kejadian tepatnya di Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Pantauan infoJabar, Fery temani oleh rekan kerjanya dan tim legal dari Perum Jasa Tirta II, Keluarga besar korban, ayah, ibu adik dan temannya rela menunggu berjam-jam. Mereka berdiri di balik garis polisi karena tidak diizinkan memasuki area, sambil menyaksikan jalannya rekontruksi, bahkan adik dan ibunya tidak kuasa menahan kesedihan hingga menangis histeris.

Teriak-teriak dari keluarga dan warga sekitar mewarnai rekontruksi, kata-kata kasar hingga minta pelaku di hajar massa terdengar saling sahut menyahut, beruntung penjagaan ketat polisi membuat warga bisa meredam emosinya.

Usai rekontruksi dan garis polisi di cabut, Fery langsung masuk ke rumahnya, ia melihat situasi di rumah yang sudah berubah dari sebelumnya. Barang berpindah dan lantai yang sebelumnya banyak darah kini sudah bersih.

“Kami harapkan gitu, supaya publik juga mengetahui yang sebenarnya dibuka gitu yang asli. Jangan hanya masalah gaji. Padahal di dalamnya adalah perkosaan, pembunuhan berencana seperti itu,” ujar Fery usai memeriksa isi rumah yang menjadi TKP pembunuhan, Senin (06/10/2025).

Fery mengatakan, ia baru mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada istrinya di tengah proses hukum berjalan, ia diberikan informasi hasil autopsi adanya cairan sperma di area alat vital istirnya. Ia mengaku emosi dan marah saat pertama mengetahui itu.

“Setelah dari laporan BAP Polisi, sebelumnya aku enggak tahu. Pas tahu emosi dan marah. Kemungkinan sih motifnya lebih ke arah hasrat. Suka gitu. Itu sih ya kenapa kalau misalkan gaji Rp500.000 kan ibaratnya bisa dibicarakan bukan harus dibunuh bahkan diperkosa,” ungkapnya.

Fery dan keluarga besar istrinya berharap agar pelaku dihukum mati setimpal dengan perbuatannya, yang tega membunuh orang yang sudah menganggap keluarga. Ia juga sudah tidak berhubungan dengan orang tua pelaku setelah sebelumnya orang tua pelaku bekerja menjadi ART selama 13 tahun di mertuanya.

“Harapan yang pasti pengin setimpal ya. Jadi dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa di sini hukuman mati. Takutnya kalau seumur hidup dia berkelakuan baik dapat remisi, tiba-tiba-keluar. Mudah-mudahan sih itu yang diharapkan keluarga hukuman mati yang setimpal,” pungkasnya.

Ade Mulyana kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.Reaksi Keluarga