Sukabumi –
Misteri kematian bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya anak akibat kekerasan tersebut.
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi keji TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Samian menyebut, korban NS sudah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.
“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.
Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan. “Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tambahnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.
Terkait adanya dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, Samian menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman tanpa hanya mengejar pengakuan tersangka.
“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutupnya.
