Jakarta –
Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus. Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Melansir, Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
Habib Bahar dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun rencananya pria berambut panjang ini akan diperiksa penyidik pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith. Sebelumnya, Bahar pernah terjerat kasus penganiayaan santri hingga sopir taksi online.
Artikel ini sudah tayang di







